triggernetmedia.com – Satuan Reskrim Polres Ketapang mengungkap praktik perdagangan anak dibawah umur di Kecamatan Kendawangan, kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tujuh pelaku berhasil diamankan petugas.
“Kita terima laporan kemarin (5/1/2021) adanya perdangangan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kecamatan kendawangan, dan langsung kita amankan tujuh pelaku. Ada empat pelaku sebagai mucikari dan tiga pelaku yang memesan korban untuk disetubuhi. Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu (6/1/2021).
Ketujuh pelaku, sebut AKP H. Mukhlis, berinisial AY, HER, DA, dan HAR selaku mucikari. Sedangkan A, N, dan H merupakan pria hidung belang pemesan jasa esek-esek. Kejadian perdagangan anak dibawah umur ini dilakukan di waktu dan tempat yang berlainan.
“Korban bercerita, kejadian bermula pada pertengahan bulan november 2020. Dia merupakan teman sekampung dengan pelaku AY, HER, DA, dan HAR, kemudian dijemput para pelaku dirumah korban untuk diajak jalan-jalan ke pasar kendawangan. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi pantai pulau kucing kecamatan kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang sebenarmya sudah menunggu mereka,“ beber AKP H. Mukhlis.
Setelah kekempat mucikari mempertemukan korban dengan si A, sambung dia, terjadi transaksi. Selanjutnya korban ditinggalkan para pelaku untuk bebas disetubuh pelaku A di dalam sebuah mobil.

“Usai disetubuhi si A, korban lalu dijemput kembali oleh keempat mucikari. Korban lalu diberi uang sebesar Rp1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp6oo ribu sebagai imbalan melayani hasrat pelaku A,” bebernya lagi.
Masih dikisaran bulan November 2020, kembali korban dijajakan oleh pelaku AY kepada si A dengan modus yang sama, dimana si A menunggu di lokasi pantai. Saat itu setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar 125 ribu rupiah. Beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk dijajakan kembali kepada si A dengan imbalan uang sebesar 125 ribu rupiah.
“Jadi menurut pengakuan korban ini, ia sudah tiga kali dijual mucikari AY kepada si A, dengan modus dijemput oleh pelaku, diantar ke lokasi pantai dan setelahnya diberi imbalan uang dan hp,” jelas AKP H. Mukhlis.
Si korban, lanjutnya, juga sempat dijual pelaku HER kepada N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama kecamatan Kendawangan. Usai melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar 700 ribu rupiah saat itu.
“Beberapa hari kemudian kembali korban dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijajakan kepada seorang laki-laki berinisial H. Dimana korban saat itu disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah dusun sungai tengar.. Setelahnya korban diberi imbalan sebesar 125 ribu rupiah,” ujar AKP H. Mukhlis.
Kekinian, Para pelaku mucikari dan para pemesan kini sudah ditahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jhon I Ariz










