Rabu, 6 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Bisnis

PT JAMKRIDA Kalbar Harus Menunjukkan Kepastian Kepada Daerah dan Perangkat Daerah

ariz by ariz
2 Desember 2020
in Bisnis, Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sospolhukam
0
PT JAMKRIDA Kalbar Harus Menunjukkan Kepastian Kepada Daerah dan Perangkat Daerah

Sekda Kalbar A.L Leysandri, S.H. menghadiri Sosialisasi Penjaminan Non Bank (Surety Bond) PT JAMKRIDA Kalbar. Rabu (2/12/2020) di Ruang Praja 2 Kantor Gubernur Kalbar.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – PT. JAMKRIDA (Penjaminan Kredit Daerah) Kalbar merupakan BUMD Provinsi Kalbar yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota Se-Kalbar.

Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar selaku perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap BUMD Se-Kalbar dan PT. JAMKRIDA Kalbar sebagai salah satu BUMD milik Provinsi Kalbar yang bergerak dibidang penjaminan kredit.

Related posts

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026

Sesuai dengan Protokol Kesehatan terkait pelaksanaan kegiatan selama pandemi Covid-19 maka peserta kegiatan kali ini hanya terdiri dari Perangkat Daerah Provinsi Kalbar dan 7 Kabupaten/Kota yaitu Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Landak dan Sintang dari unsur perekonomian, pekerjaan umum, pendidikan dan kesehatan.

Sekda Kalbar A.L Leysandri, S.H. mengatakan maksud kegiatan ini sebenarnya adalah sosialisasi tentang proses penjaminan dan keinginan penjaminan, kemudian PT. Jamkrida Kalbar harus mampu menunjukkan kepastian kepada daerah dan perangkat daerah supaya mereka bisa memberikan kepercayaan terhadap PT. JAMKRIDA. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi Penjaminan Non Bank (Surety Bond) PT JAMKRIDA Kalbar. Rabu (2/12/2020) di Ruang Praja 2 Kantor Gubernur Kalbar.

“Saya, saat pertama dibentuknya hadir, tetapi tidak stagnan seperti gitu, mungkin manuvernya beda ya, tidak tau juga gimana caranya. Tapi memang jarang mereka (PT JAMKRIDA Kalbar) memberi informasi kepada Gubernur dan saya sendiri saja jarang diminta berdiskusi supaya informasi kinerja mereka (PT JAMKRIDA) ada di kita, jadi ketika kita rapat di DPRD kita juga tau kinerja mereka ” jelasnya

Leysandri mengungkapkan, Harapannya kepada PT JAMKRIDA Kalbar harus terus berupaya memberi pemahaman akan penjaminan yang mereka lakukan dengan terukur kepada perangkat daerah. Serta memberi ruang untuk berdiskusi sehingga perangkat daerah memiliki pemahaman dan kepercayaan yang penuh atas kemampuan PT. JAMKRIDA dalam mengelola penjaminan mereka.

Rilis

About Author

ariz

See author's posts

Tags: A.L LeysandriPemprov KalbarPT. JAMKRIDASekda Kalbar
Previous Post

Pontianak Juara Umum Lomba PKK-KKBPK-KES

Next Post

DPR: Deklarasi Benny Wenda Separatis, Harus Ditindak Tegas!

Next Post
DPR: Deklarasi Benny Wenda Separatis, Harus Ditindak Tegas!

DPR: Deklarasi Benny Wenda Separatis, Harus Ditindak Tegas!

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026
Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan
  • Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS
  • Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600