Jumat, 17 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Terdakwa Isa Anshari

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Desember 2018
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, hari ini, Selasa (11/12) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dimulai pukul 09.17 WIB, yang dihadiri oleh 9 orang warga Ketapang. Menariknya, sidang kasus ujaran kebencian itu jadi atensi aparat Kepolisian.

Related posts

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

16 April 2026
Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

16 April 2026

Warga Ketapang yang hendak menyaksikan langsung jalannya persidangan itu bahkan harus melalui jalan masuk disamping PN Ketapang. Mereka juga diperiksa lebih dahulu oleh aparat kepolisian yang ditugaskan melakukan pengamanan.

Penasehat Hukum terdakwa, Syarif Kurniawan mengungkapkan, bahwa eksepsi yang disampaikan pihaknya dilakukan dengan penuh pertimbangan.

“Bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan dengan klien kami, dan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan di PN Ketapang ini, dan ini menjadi hak asasi tiap manusia,” kata Syarif Kurniawan.

Syarif Kurniawan menegaskan, eksepsi yang disampaikan tidak untuk mengurangi rasa hormat kepada JPU, yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya.

“Eksepsi ini juga bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan. Namun, eksepsi ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (5/12) lalu,” jelasnya.

Syarif Kurniawan menilai dalam hal penyusunan surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan. Sebab, surat dakwaan dinilai kabur (Obscuur Libel)

“Uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHAP disampaikan kalau surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Sedangkan di dalam surat dakwaan, lanjut Syarif, pihaknya juga menilai kalau dakwaan tidak cermat, lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana. Apalagi dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci dan tidak menjelaskan kerugian yang diderita mantan Gubernur Kalbar, Cornelis sebagai saksi pelapor.

“Hal-hal ini yang menjadikan kami sanksi atas surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam persidangan majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada,” harapnya.

Selain itu, pihaknya, kata Syarif Kurniawan, juga menyampaikan mengenai pengalihan penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa. Kuasa hukum Isa Anshari itu menilai, selama ini terdakwa selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung serta terdakwa merupakan kepala keluarga serta tulang punggung dalam keluarga dengan meninggalkan seorang istri dan anak-anak yang masih kecil, dan serta pihaknya memastikan kalau kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pidana.

“Terdakwa memiliki hak yang diatur dalam undang-undang untuk mengajukan pengalihan penahanan, harapan kami pengadilan bisa mempertimbangkan alasan yang kami sampaikan untuk pengalihan penahanan tersebut dan merestui pengalihan tahanan terdakwa apakah nantinya tahanan kota atau rumah kami serahkan keputusan kepada PN Ketapang,” ujarnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana yang menjadi Hakim Ketua dalam persidangan menyatakan bahwa agenda persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Sidang hari ini pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Selain pembacaan eksepsi, kata Iwan Wardhana, penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN Ketapang.

“Usai eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU mengenai eksepsi yang disampaikan penasehat hukum itu,” jelasnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Hermanus Sampaikan Pesan Pentingnya Harmonis di Tengah Keberagaman

Next Post

Kubu Raya Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Next Post

Kubu Raya Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

16 April 2026
Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

16 April 2026
DWP KLHK Apresiasi UMKM Center Dekranasda Pontianak

DWP KLHK Apresiasi UMKM Center Dekranasda Pontianak

16 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi
  • Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama
  • DWP KLHK Apresiasi UMKM Center Dekranasda Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

16 April 2026
Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

Pontianak Perkuat Ekosistem Digital, Literasi Jadi Fokus Utama

16 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600