Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil

ariz by ariz
10 Agustus 2020
in Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, Sospolhukam
0
Dituntut 8 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut, Wahyu: Sangat Berat, Tak Adil

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Sidang lanjutan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi terdakwa kasus suap penetapan PAW anggota DPR kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, terdakwa Wahyu merasa kecewa setelah dituntut selama delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta, subsider enam bulan penjara.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara dan pencabutan hak politik sebagaimana yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sangat berat.

“Sungguh tuntutan Penuntut Umum (Jaksa KPK) meminta saya dihukum 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama empat tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil,” ucap Wahyu dalam membacakan pleidoi di Gedung ACLC, KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Petugas mengambil gambar sidang tuntutan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020). [ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Hukuman tak adil yang dimaksud Wahyu lantaran ia mengklaim tak menerima uang senilai SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta.

Menurutnya, ratusan juta itu dikuasai oleh dua kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Hal itu, kata dia, berdasarkan kesaksian keduanya dalam persidangan.

“Dan jelas dalam fakta hukum saya menyatakan tidak dapat membantu permohonan PDI Perjuangan, uang itu tidak pula diserahkan kepada saya. Berdasarkan hukum posisi Agustiani sebagai orang yang mendapat perintah dari Saeful Bahri, semestinya diposisikan berada di pihak Saeful dan bukan di pihak saya,” ucap Wahyu.

Maka itu, Wahyu merasa kecewa, lantaran Saeful yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses PAW Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut ringan.

“Saudara Saeful yang berperan aktif hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya,” kata Wahyu.

Wahyu pun merasa terpuruk atas kasus yang kini menimpanya. Rekam jejak selama 20 tahun menjadi anggota penyelenggara pemilu menjadi sirna.

“Saya benar-benar sedang merasakan pepatah ‘nila setitik merusak susu sebelanga. Saya menerima ini semua sebagai konsekuensi atas kesalahan saya,” tutur Wahyu.

Wahyu pun mengaku bahwa dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Bagi istri dan anak-anak dan keluarga besarnya. Dimana kondisi saat ini keluarga masih sangat membutuhkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya mohon kepada dan Ketua dan anggota majelis hakim yang mulia untuk menghukum saya seringan ringannya. Atau apabila Ketua dan Anggota majelis hakim berpendapat lain, saya mohon untuk diputus seadil-adilnya,” tutup Wahyu.

Adapun persidangan digelar secara virtual. Di mana, JPU KPK maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berada di ruang persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu maupun kuasa hukum terdakwa berada di Gedung ACLC, KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Wahyu dianggap terbukti menerima suap terkait pencalonan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron. Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Wahyu juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun seusai terdakwa rampung menjalani hukuman pidana pokoknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahyu dan Agustiani diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Sumber : Suara.com

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: sidang kasus wahyu setiawansidang pleidoi wahyu setiawanWahyu Setiawanwahyu setiawan kpu terdakwa suap
Previous Post

Djoko Tjandra Dijebloskan ke Bui, Mahfud MD: Waktunya Usut Aparat Terlibat

Next Post

Polisi Ungkap Kasus VCS Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap

ariz

ariz

Next Post
Polisi Ungkap Kasus VCS Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus VCS Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Modernisasi Peradilan Harus Tetap Humanis dan Mudah Diakses Masyarakat

Modernisasi Peradilan Harus Tetap Humanis dan Mudah Diakses Masyarakat

7 Juli 2026
Menlu Sugiono: RI Koordinasi untuk Pulangkan WNI dari Israel

RI Utus Dubes dalam Prosesi Penghormatan Terakhir Ayatollah Ali Khamenei

7 Juli 2026
Tuan Rumah AS Dibungkam Skuad De Rode Duivels 1-4

Tuan Rumah AS Dibungkam Skuad De Rode Duivels 1-4

7 Juli 2026
La Roja Melenggang ke Semifinal Piala Dunia 2026 usai Taklukkan Selecao Quinas 1-0

La Roja Melenggang ke Semifinal Piala Dunia 2026 usai Taklukkan Selecao Quinas 1-0

7 Juli 2026

Recent News

Modernisasi Peradilan Harus Tetap Humanis dan Mudah Diakses Masyarakat

Modernisasi Peradilan Harus Tetap Humanis dan Mudah Diakses Masyarakat

7 Juli 2026
Menlu Sugiono: RI Koordinasi untuk Pulangkan WNI dari Israel

RI Utus Dubes dalam Prosesi Penghormatan Terakhir Ayatollah Ali Khamenei

7 Juli 2026
Tuan Rumah AS Dibungkam Skuad De Rode Duivels 1-4

Tuan Rumah AS Dibungkam Skuad De Rode Duivels 1-4

7 Juli 2026
La Roja Melenggang ke Semifinal Piala Dunia 2026 usai Taklukkan Selecao Quinas 1-0

La Roja Melenggang ke Semifinal Piala Dunia 2026 usai Taklukkan Selecao Quinas 1-0

7 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development