Jumat, 8 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Majelis Hakim Vonis 5 tahun Penjara Untuk Gidot, 4 Tahun Untuk Alexius

ariz by ariz
19 Mei 2020
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak
0
Majelis Hakim Vonis 5 tahun Penjara Untuk Gidot, 4 Tahun Untuk Alexius

Eks Bupati Bengkayang, SUryadman Gidot tengah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di PN Tipikor Pontianak, Selasa (19/52020).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun penjara, denda 200 juta dan subsider satu bulan kurungan kepada Bupati Bangkayang non aktif Suryadman Gidot. Putusan ini, lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Gidot pidana enam tahun, denda 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, hukuman pidana selama empat tahun dijatuhkan kepada Alexius, disertai dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4 juta.

Related posts

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

7 Mei 2026
BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

7 Mei 2026

Putusan ini pun lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang itu penjara lima tahun, dan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4 juta dan kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001.

Kuasa hukum Gidot dan Alexius, Andel menuturkan dalam pertimbangan majelis hakim, sudah jelas bahwa terdakwa dipertimbangkan tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

Kedua terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya yang ketiga bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada rekan-rekan.

“Kemudian diputuskan oleh majelis hakim 5 tahun penjara.Untuk itu kami sampaikan kepada terdakwa dan masih mikir-mikir,” ucap Andel di Pontianak, Selasa (19/5/2020).

Andel mengatakan urusan sebanding atau tidaknya putusan itu tetap merupakan kewenangan majelis hakim. Sebab seluruh keputusan adalah kewenangan majelis hakim.

“Karena kami selaku penasihat hukum memang mengatakan bahwa terdakwa tidak bersalah. Namun karena majelis hakim mempertimbangkan itu itu keputusan majelis hakim,” ucap Andel.

“Kalau lewat dari tujuh hari berarti telah terima. Kalau belum dari tujuh hari masih bisa banding,” pungkas Adel.

Dhesta

About Author

ariz

See author's posts

Tags: kasus tipikor eks bupati bengkayangkasus tipikor suryadman giditPN Tipikor PontianakSuryadman GidotTipikorvonis hukum kasus tipikor suryadman gidot
Previous Post

Kenaikan Harga Daging Ayam Masih Dalam Batas Wajar

Next Post

Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Next Post
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

7 Mei 2026
BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

7 Mei 2026
Saprahan Khatulistiwa 2026 Ditutup Meriah, Orkes Bahagia Hipnotis Penonton

Saprahan Khatulistiwa 2026 Ditutup Meriah, Orkes Bahagia Hipnotis Penonton

7 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah
  • BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik
  • Saprahan Khatulistiwa 2026 Ditutup Meriah, Orkes Bahagia Hipnotis Penonton

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

Pemerintah Sinkronkan Aturan HKPD dan APBN soal Belanja Pegawai Daerah

7 Mei 2026
BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

BPS Catat Ekonomi Kreatif Tumbuh, Kreator Digital Kian Dilirik

7 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600