triggernetmedia.com – Sejak Selasa (17/3/2020) Pemerintah Kabupaten mengalihkan proses bekerja seluruh Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa dari kantor ke rumah masing-masing. Hal itu berlangsung hingga 27 Maret 2020 mendatang.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) atau virus corona.
Ia menyebut hal itu sebagai usaha pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 berdasarkan kajian yang komprehensif terhadap berbagai data dan informasi yang relevan.
“Sehingga dipandang perlu untuk mengalihkan proses bekerja dari kantor ke rumah masing-masing dalam dua pekan ke depan,” ujar Muda di Sungai Raya, Selasa (17/3/3/2020).
Muda mengatakan, seluruh ASN dan perangkat desa dapat melakukan tugas kedinasan di kediaman masing-masing. Kemudian melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan.
“Kecuali para petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, pustu, dan poskesdes, yang tetap bertugas seperti biasa,” katanya.
MASN, tegas Muda, juga dilarang melakukan perjalanan dalam dan luar daerah. Seluruh ASN diminta tetap berada berada di rumah masing-masing. Sembari bersikap tanggap terhadap lingkungan, yakni ikut memantau warga sekitar yang baru tiba dari perjalanan dalam dan luar negeri.
“Jika ada warga di lingkungan sekitar yang sakit atau memiliki gejala Covid-19 agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat,” pesannya.
Ia pun mewajibkan petugas Polisi Pamong Praja, Camat dan jajaran, serta Kepala Desa beserta perangkatnya untuk memantau situasi di lapangan, terutama pelajar yang berada di luar rumah.
“Berikan juga pengarahan kepada orangtua untuk tidak membawa atau mengizinkan anaknya berada di luar rumah,” tegasnya.
Rio I Ariz




