triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menetapkan Provinsi Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait COVID-19.
Melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) dinyatakan, kasus di Kabupaten/kota se-Kalbar hingga Selasa (17/3/2020) tercatat 110 orang dalam pemantauan (ODP) dan 15 orang dalam pengawasan.
Sejumlah daerah yang terdata dalam daftar ODP dan pengawasan itu yakni Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.
“Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi corona virus 2019 (COVID-19) di wilayah Kalimantan Barat, bilamana dipandang perlu saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku,” ujar Gubernur Sutarmidji, Rabu (18/3/2020).
Melalui Surat Edaran tersebut, Gubernur Sutarmidji menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait denga COVID-19. Mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.
“Melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer,” katanya.
“Seluruh wilayah untuk membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus,” katanya lagi.
Dhesta




