triggernetmedia.com – Jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ketapang menangkap dua pelaku tindak kejahatan narkoba di Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong.
“Kedua pelaku, MA (45) dan EL (34) ditangkap di TKP yang sama pada Jumat lalu 28/2/2020), yakni dikediaman MA di Jalan Pangeran Kusuma,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasat Narkoba, Iptu Anggiat Sihombing, Jumat (6/3/2020).
Penangkapan terhadap keduanya, jelas Iptu Anggiat Sihombing, berawal dari informasi warga tentang keberadaan sebuah rumah di Jalan Pangeran Kusuma yang di duga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Atas informasi itu, kami melakukan penggerebekan Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggerebakan, anggota berhasil mengamankan pemilik rumah yakni tersangka MA,” jelasnya.

Setelah digeledah, sambun Iptu Anggiat Sihombing, petugas menemukan Barang Bukti berupa dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu di kursi dan meja.
Kemudian, kata dia, tidak beselang lama, saat anggota Satnarkoba sedang memanggil dan menunggu kedatanganark saksi penggeledahan, tiba-tiba datang EL menuju halaman rumah MA.
“Melihat kedatangan itu, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas kembali menemuk 11 paket plastik klip yang berisi sabu di saku celana EL,” sebut Iptu Anggiat Manurung.
Kekinian, sejumlah Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikantongi tersangka MA seberat 0,70 gram. Sedangkan 11 paket plastik klip sabu dari tangan EL seberat 3,02 gram.
“Atas perbuatan pelaku, kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hanya saja dikenakan pasal yang berbeda,. Kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini masih terus kami kembangkan,” jelas Iptu Anggiat Sihombing.
Jhon I Ariz




