Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 November 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Instagram/@sekretariat.kabinet)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara tanpa mengikuti prosedur hukum. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data hasil penyadapan dari sistem milik Polri.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan respons Presiden ketika pertama kali menerima laporan. Perkembangan perkara ini juga berdampak pada posisi Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Berikut 10 fakta terkait kasus dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

1. Prabowo Mengaku Prihatin Mengetahui Dirinya Diduga Disadap

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto merasa sangat prihatin setelah mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap komunikasi teleponnya.

Menurut Prasetyo, Prabowo mempertanyakan tindakan institusi yang berada di bawah kepemimpinannya karena diduga melakukan penyadapan terhadap kepala negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11/2026).

“Beliau sangat, sangat prihatin, gitu. Seorang Kepala Negara saja ada apa namanya, institusi yang itu berada di bawa

h Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” kata Prasetyo.

2. Prabowo Mengetahui Dugaan Penyadapan dari Kapolri Suyudi

Prabowo pertama kali mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Suyudi diketahui baru sekitar sebulan menjabat sebagai Kapolri setelah menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Menurut Prasetyo, laporan tersebut disampaikan Suyudi kepada Presiden setelah melalui proses penanganan di lingkungan kepolisian.

Setelah menerima informasi tersebut, Prabowo memberikan arahan agar perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, dan Irjen Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.

Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Bareskrim kemudian menahan ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

4. Dugaan Penyadapan Dilakukan Melalui Sistem LIMS

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Namun, pembagian tugas dan tindakan spesifik yang diduga dilakukan masing-masing tersangka belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.

5. Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Tokoh

Dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi sasaran, di antaranya:

  • Presiden Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Tokoh politik.
  • Tokoh media dan insan pers.
  • Tokoh organisasi masyarakat.
  • Aktivis atau pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  • Kalangan pengusaha.

Dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

6. Dugaan Penghapusan Data Terjadi pada Oktober 2026

Selain penyadapan tanpa prosedur resmi, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Menurut keterangan Bareskrim, penghapusan berkas tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya penghapusan file hasil penyadapan dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli, sekaligus menyita barang bukti elektronik.

7. Bareskrim Menyita Sejumlah Barang Bukti Elektronik

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:

  • 11 unit telepon seluler.
  • 1 unit iPad.
  • 4 buah flashdisk.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

8. Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ini turut berdampak pada posisi Listyo Sigit di lingkungan pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Informasi mengenai pemberhentian Listyo dan penunjukan Ariyo disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026).

9. SBY Ikut Menanggapi Kasus Penyadapan

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo juga mendapat perhatian Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui akun media sosial X pribadinya, SBY menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi politik nasional yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Ia menyoroti praktik perebutan kekuasaan yang menurutnya seolah membenarkan berbagai cara tanpa mempertimbangkan nilai moral dan etika.

“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” tulis SBY.

SBY juga menyampaikan harapan agar Prabowo dapat menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ia berharap kehidupan politik Indonesia kembali mengedepankan moralitas, etika, dan kepentingan rakyat.

10. Tiga Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Hingga perkembangan kasus pada 4 November 2026, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso bersalah.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Ahrie Sonta NasutionBareskrim PolriEko Hadi SantosoKSPLIMSListyo Sigit Prabowopenyadapan ilegalPrabowo Subiantoprasetyo hadiSBY
Previous Post

Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

4 November 2026
Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

4 November 2026
Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

4 November 2026
DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

4 November 2026

Recent News

10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

4 November 2026
Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

4 November 2026
Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

4 November 2026
DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

4 November 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development