triggernetmedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar pengembalian kerugian korban menjadi prioritas dalam mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Ia menilai aset pelaku kejahatan keuangan semestinya tidak otomatis masuk ke kas negara, tetapi terlebih dahulu digunakan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Dorongan tersebut mencakup berbagai tindak pidana bermotif ekonomi, seperti investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026), Habiburokhman mengatakan korban kejahatan keuangan selama ini kerap kesulitan memperoleh ganti rugi atau restitusi. Menurutnya, penegakan hukum masih lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku daripada pemulihan kerugian yang dialami korban.
Ia menilai kondisi tersebut membuka peluang bagi pelaku untuk tetap menguasai hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman penjara.
“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga menyoroti persoalan hukum yang muncul ketika aset pelaku berhasil disita, tetapi pada akhirnya diputuskan dirampas untuk negara. Ia menegaskan, dalam kasus penipuan yang merugikan masyarakat, uang yang disita dapat berasal dari dana milik korban, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Sejumlah perkara dijadikan contoh untuk menggambarkan persoalan tersebut, mulai dari kasus binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan, hingga investasi robot trading bodong seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.
Ia turut menyinggung kasus penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour, yang membuat banyak jemaah menghadapi ketidakpastian mengenai pengembalian dana mereka.
“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta Timur tersebut.
Menurut Habiburokhman, kondisi serupa terjadi pada kasus penipuan umrah. Ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun berisiko tidak memperoleh kembali uang mereka ketika aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme distribusi yang jelas kepada korban.
Untuk mengatasi persoalan itu, Komisi III DPR mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketentuan yang diusulkan mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Habiburokhman menilai pengaturan tersebut diperlukan agar hakim memiliki dasar hukum yang tegas dalam menentukan penggunaan aset hasil perampasan, dengan mengutamakan pemulihan hak korban.
Ia menambahkan, selama tindak pidana bermotif ekonomi dilakukan secara sistematis dan mengakibatkan kerugian masyarakat luas, aset yang berhasil ditemukan perlu diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU Perampasan Aset, menurutnya, penanganan aset yang berkaitan dengan kejahatan dapat dilakukan tanpa harus selalu menunggu proses pidana pelaku selesai. Proses pidana yang berlangsung bertahun-tahun dinilai dapat memperbesar risiko aset disembunyikan atau dialihkan.
Habiburokhman menjelaskan, aset yang terindikasi berkaitan dengan investasi bodong atau penipuan umrah dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan. Setelah itu, aset dapat dilelang oleh lembaga pengelola aset negara, dengan hasilnya dibagikan secara proporsional (pro rata) kepada korban yang telah terverifikasi.
“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.











