triggernetmedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
“Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1.200.000.000,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut total nilai pemerasan yang diduga dilakukan Silmy bersama sejumlah pihak lainnya mencapai Rp168,9 miliar. Selain Silmy, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga disebut diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
Mereka di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, sebesar Rp2.881.871.025.
Jaksa juga menyebut Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, diduga memperoleh Rp4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Sementara (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, sebesar Rp16.307.366.374; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, sebesar Rp50.965.111.560.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Silmy diduga melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi. Silmy juga diduga menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut jaksa, para terdakwa memiliki pembagian peran yang saling berkaitan dalam menjalankan praktik tersebut. Dugaan pemerasan dilakukan melalui penerimaan uang secara tidak resmi dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian.
Dokumen yang dimaksud meliputi izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas (ITAS), serta izin tinggal tetap (ITAP), termasuk proses penerbitan dan perpanjangannya.
Praktik tersebut juga diduga berkaitan dengan perubahan status izin tinggal atau alih status (altus), yakni perubahan izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas maupun izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi WNA. Pengurusan dilakukan melalui biro jasa atau perusahaan penjamin WNA.
“Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian,” tutur jaksa saat menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.
Jaksa menegaskan, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.











