triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang sejumlah perwakilan organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Masukan dari para praktisi hukum tersebut diharapkan dapat menyempurnakan substansi aturan sebelum disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, RDPU digelar untuk menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai kalangan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Jamin Ginting, advokat Amin Fahrudin, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Ahmad Fikri Assegaf.
Sahroni menyebutkan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk mendalami berbagai aspek dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, para narasumber memiliki perhatian yang sama terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset.
“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem itu.
Ia mengakui, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Meski demikian, Sahroni berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang kuat, tepat, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti rumusan delik dalam RUU Perampasan Aset yang menurutnya harus tetap memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Ia menilai, salah satu ketentuan yang perlu dikaji lebih lanjut adalah Pasal 4 ayat (2), khususnya frasa “tindak pidana ekonomi lainnya” yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain rumusan delik, Amin juga menekankan pentingnya pengaturan parameter kerugian untuk setiap tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset. Menurutnya, setiap jenis tindak pidana memiliki karakteristik dan objek kerugian yang berbeda.
Ia mencontohkan tindak pidana di sektor perbankan dan perasuransian yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, tetapi tidak selalu berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.
“Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?” katanya.
Amin menjelaskan, perbedaan karakteristik masing-masing delik perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, mekanisme penanganan dan instrumen hukum yang digunakan tidak bisa disamaratakan dengan tindak pidana korupsi.
“Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya,” ujarnya.
Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi III DPR RI untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki rumusan yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak warga negara.










