Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR Serap Masukan Advokat untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Masukan praktisi hukum terkait kepastian hukum, rumusan delik, parameter kerugian, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Komisi III DPR Serap Masukan Advokat untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Foto: Farhan/Karisma

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang sejumlah perwakilan organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Masukan dari para praktisi hukum tersebut diharapkan dapat menyempurnakan substansi aturan sebelum disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, RDPU digelar untuk menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai kalangan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Jamin Ginting, advokat Amin Fahrudin, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Ahmad Fikri Assegaf.

Sahroni menyebutkan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk mendalami berbagai aspek dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, para narasumber memiliki perhatian yang sama terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset.

“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Ia mengakui, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Meski demikian, Sahroni berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang kuat, tepat, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti rumusan delik dalam RUU Perampasan Aset yang menurutnya harus tetap memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Ia menilai, salah satu ketentuan yang perlu dikaji lebih lanjut adalah Pasal 4 ayat (2), khususnya frasa “tindak pidana ekonomi lainnya” yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain rumusan delik, Amin juga menekankan pentingnya pengaturan parameter kerugian untuk setiap tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset. Menurutnya, setiap jenis tindak pidana memiliki karakteristik dan objek kerugian yang berbeda.

Ia mencontohkan tindak pidana di sektor perbankan dan perasuransian yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, tetapi tidak selalu berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.

“Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?” katanya.

Amin menjelaskan, perbedaan karakteristik masing-masing delik perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, mekanisme penanganan dan instrumen hukum yang digunakan tidak bisa disamaratakan dengan tindak pidana korupsi.

“Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya,” ujarnya.

Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi III DPR RI untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki rumusan yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Kepastian Hukum# RUU Perampasan AsetAhmad Fikri Assegafahmad sahroniAmin Fahrudinasas legalitasJamin GintingKomisi III DPR RIpenyalahgunaan kewenanganRDPU
Previous Post

Satgas Ketahanan Pangan Pontianak Pantau Harga Sembako, Cabai Cakra Turun Jadi Rp96 Ribu per Kilogram

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Komisi III DPR Serap Masukan Advokat untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Serap Masukan Advokat untuk Bahas RUU Perampasan Aset

29 Oktober 2026
Satgas Ketahanan Pangan Pontianak Pantau Harga Sembako, Cabai Cakra Turun Jadi Rp96 Ribu per Kilogram

Satgas Ketahanan Pangan Pontianak Pantau Harga Sembako, Cabai Cakra Turun Jadi Rp96 Ribu per Kilogram

29 Oktober 2026
Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Gagasan dan Kritik Orang Muda

Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Gagasan dan Kritik Orang Muda

29 Oktober 2026
Hadapi El Nino, DPR Minta Bulog Mitigasi Risiko Defisit Pangan di 86 Daerah

Hadapi El Nino, DPR Minta Bulog Mitigasi Risiko Defisit Pangan di 86 Daerah

29 Oktober 2026

Recent News

Komisi III DPR Serap Masukan Advokat untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Serap Masukan Advokat untuk Bahas RUU Perampasan Aset

29 Oktober 2026
Satgas Ketahanan Pangan Pontianak Pantau Harga Sembako, Cabai Cakra Turun Jadi Rp96 Ribu per Kilogram

Satgas Ketahanan Pangan Pontianak Pantau Harga Sembako, Cabai Cakra Turun Jadi Rp96 Ribu per Kilogram

29 Oktober 2026
Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Gagasan dan Kritik Orang Muda

Pemkot Pontianak Terbuka terhadap Gagasan dan Kritik Orang Muda

29 Oktober 2026
Hadapi El Nino, DPR Minta Bulog Mitigasi Risiko Defisit Pangan di 86 Daerah

Hadapi El Nino, DPR Minta Bulog Mitigasi Risiko Defisit Pangan di 86 Daerah

29 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development