triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera dibahas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, proses revisi tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK.
Dave mengatakan, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Karena itu, Komisi I DPR RI akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Dave dalam keterangan media yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, tenggat maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer harus dihormati. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk menunda pembahasan revisi hingga mendekati batas waktu yang ditentukan.
Menurut Dave, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab agar perubahan regulasi dapat dipersiapkan dengan matang.
“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” ujarnya.
Dave menjelaskan, salah satu substansi penting yang perlu diatur dalam revisi tersebut adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sebagaimana menjadi bagian dari putusan MK.
Menurutnya, pengaturan itu harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta tetap menjaga profesionalisme prajurit TNI. Kejelasan batas kewenangan peradilan juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin persamaan di hadapan hukum.
Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, Dave menilai forum peradilan harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum harus tetap terlindungi.
Ia menambahkan, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, yurisdiksi dan kewenangannya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan terhadap UU Peradilan Militer perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Revisi juga perlu memperjelas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, perubahan undang-undang tersebut perlu mengatur perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti perubahan regulasi dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam sistem peradilan nasional.











