triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi tindak pidana korupsi. Ia menilai perubahan definisi tersebut tidak diperlukan karena berbagai bentuk korupsi, termasuk penyuapan, telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Nasir, pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem penegakan hukum dan peningkatan integritas penyelenggara negara daripada mengubah ketentuan yang dikhawatirkan dapat mempersempit ruang pemberantasan korupsi.
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Kamis (22/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Luhut sebaiknya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan rumusan undang-undang, tetapi juga menyangkut kualitas aparat dan efektivitas lembaga penegak hukum.
Dorong Evaluasi Menyeluruh Lembaga Penegak Hukum
Nasir meminta pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem penanganan tindak pidana korupsi dengan melibatkan berbagai institusi terkait.
Lembaga yang menurutnya perlu dilibatkan antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam proses penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Nasir juga menyoroti penggunaan ketentuan pidana dalam penanganan perkara korupsi yang menurut pengamatannya cenderung berulang.
“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan perbaikan yang lebih terarah sehingga penanganan perkara korupsi berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.
Soroti Integritas dan Penggajian Aparat
Selain pembenahan kelembagaan, Nasir menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH).
Salah satu aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian adalah sistem penggajian dan kesejahteraan aparat.
“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kata Nasir.
Menurutnya, pembenahan kesejahteraan perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
Nasir juga mendorong pembangunan sistem peradilan pidana yang berintegritas atau integrity criminal justice system secara menyeluruh.
Sistem tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga agar penanganan tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih terintegrasi dan terukur.
Ia menilai masih terdapat perbedaan pemahaman di antara institusi penegak hukum dalam melihat persoalan tindak pidana korupsi.
Karena itu, penyelarasan pemahaman dan penguatan koordinasi dinilai lebih mendesak dibandingkan perubahan definisi korupsi.
Khawatir Redefinisi Korupsi Perlemah Penindakan
Nasir mengingatkan bahwa perubahan definisi tindak pidana korupsi perlu dikaji secara hati-hati karena dapat memengaruhi jangkauan penegakan hukum.
Ia khawatir usulan tersebut justru memberikan ruang bagi praktik korupsi yang lebih sulit ditindak.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.
Nasir juga menanggapi pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.
Menurut Nasir, penyuapan memiliki kaitan erat dengan potensi kerugian keuangan negara karena dapat memengaruhi keputusan dan kebijakan pemerintah.
Ia menjelaskan, praktik suap berisiko menyebabkan kebijakan publik lebih menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.
Nasir menilai praktik penyuapan dapat mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan sesuai prinsip kepentingan publik.
Karena itu, ia meminta pemerintah lebih memusatkan perhatian pada penguatan integritas penyelenggara negara, perbaikan sistem pengawasan, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baginya, pembaruan kebijakan antikorupsi harus memastikan penegakan hukum semakin efektif tanpa mengurangi kemampuan negara dalam menindak penyalahgunaan kewenangan.










