Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi, Politisi PKS Minta Pemerintah Fokus Benahi Penegakan Hukum

Pemberantasan Korupsi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Tolak Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi, Politisi PKS Minta Pemerintah Fokus Benahi Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. Foto : Ist/Andri

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi tindak pidana korupsi. Ia menilai perubahan definisi tersebut tidak diperlukan karena berbagai bentuk korupsi, termasuk penyuapan, telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Nasir, pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem penegakan hukum dan peningkatan integritas penyelenggara negara daripada mengubah ketentuan yang dikhawatirkan dapat mempersempit ruang pemberantasan korupsi.

“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Kamis (22/10/2026).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Luhut sebaiknya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.

Ia mengingatkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan rumusan undang-undang, tetapi juga menyangkut kualitas aparat dan efektivitas lembaga penegak hukum.

Dorong Evaluasi Menyeluruh Lembaga Penegak Hukum

Nasir meminta pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem penanganan tindak pidana korupsi dengan melibatkan berbagai institusi terkait.

Lembaga yang menurutnya perlu dilibatkan antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam proses penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

Nasir juga menyoroti penggunaan ketentuan pidana dalam penanganan perkara korupsi yang menurut pengamatannya cenderung berulang.

“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.

Ia berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan perbaikan yang lebih terarah sehingga penanganan perkara korupsi berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.

Soroti Integritas dan Penggajian Aparat

Selain pembenahan kelembagaan, Nasir menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH).

Salah satu aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian adalah sistem penggajian dan kesejahteraan aparat.

“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kata Nasir.

Menurutnya, pembenahan kesejahteraan perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.

Nasir juga mendorong pembangunan sistem peradilan pidana yang berintegritas atau integrity criminal justice system secara menyeluruh.

Sistem tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga agar penanganan tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih terintegrasi dan terukur.

Ia menilai masih terdapat perbedaan pemahaman di antara institusi penegak hukum dalam melihat persoalan tindak pidana korupsi.

Karena itu, penyelarasan pemahaman dan penguatan koordinasi dinilai lebih mendesak dibandingkan perubahan definisi korupsi.

Khawatir Redefinisi Korupsi Perlemah Penindakan

Nasir mengingatkan bahwa perubahan definisi tindak pidana korupsi perlu dikaji secara hati-hati karena dapat memengaruhi jangkauan penegakan hukum.

Ia khawatir usulan tersebut justru memberikan ruang bagi praktik korupsi yang lebih sulit ditindak.

“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.

Nasir juga menanggapi pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.

Menurut Nasir, penyuapan memiliki kaitan erat dengan potensi kerugian keuangan negara karena dapat memengaruhi keputusan dan kebijakan pemerintah.

Ia menjelaskan, praktik suap berisiko menyebabkan kebijakan publik lebih menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.

“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

Nasir menilai praktik penyuapan dapat mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan sesuai prinsip kepentingan publik.

Karena itu, ia meminta pemerintah lebih memusatkan perhatian pada penguatan integritas penyelenggara negara, perbaikan sistem pengawasan, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baginya, pembaruan kebijakan antikorupsi harus memastikan penegakan hukum semakin efektif tanpa mengurangi kemampuan negara dalam menindak penyalahgunaan kewenangan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kerugian negara# nasir djamil# UU TipikorDewan Ekonomi NasionalFraksi PKSintegritas aparat penegak hukumKomisi III DPR RIkorupsi kolusi nepotismeLuhut Binsar PandjaitanPemberantasan Korupsipenggajian aparatredefinisi korupsisistem peradilan pidanatindak pidana penyuapanYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Tolak Usulan Luhut, Hasbiallah Ilyas Khawatir Korupsi Semakin Merajalela

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Tolak Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi, Politisi PKS Minta Pemerintah Fokus Benahi Penegakan Hukum

Tolak Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi, Politisi PKS Minta Pemerintah Fokus Benahi Penegakan Hukum

23 Oktober 2026
Tolak Usulan Luhut, Hasbiallah Ilyas Khawatir Korupsi Semakin Merajalela

Tolak Usulan Luhut, Hasbiallah Ilyas Khawatir Korupsi Semakin Merajalela

23 Oktober 2026
Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Anak hingga Tingkat Kelurahan

Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Anak hingga Tingkat Kelurahan

23 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Prabowo Ungkap Dugaan Perusahaan Asing Biayai Karhutla, Minta Izin Konsesi Pelanggar Dicabut

22 Oktober 2026

Recent News

Tolak Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi, Politisi PKS Minta Pemerintah Fokus Benahi Penegakan Hukum

Tolak Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi, Politisi PKS Minta Pemerintah Fokus Benahi Penegakan Hukum

23 Oktober 2026
Tolak Usulan Luhut, Hasbiallah Ilyas Khawatir Korupsi Semakin Merajalela

Tolak Usulan Luhut, Hasbiallah Ilyas Khawatir Korupsi Semakin Merajalela

23 Oktober 2026
Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Anak hingga Tingkat Kelurahan

Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Anak hingga Tingkat Kelurahan

23 Oktober 2026
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Prabowo Ungkap Dugaan Perusahaan Asing Biayai Karhutla, Minta Izin Konsesi Pelanggar Dicabut

22 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development