triggernetmedia.com – Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan enam aktivis Greenpeace Indonesia yang sebelumnya diamankan setelah menggelar aksi protes dengan membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Keenam aktivis tersebut diperbolehkan pulang setelah berada di kantor polisi selama sekitar delapan jam. Selama proses tersebut, mereka menjalani pendataan terkait identitas serta kronologi aksi pemasangan spanduk.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, membenarkan bahwa seluruh aktivis yang sebelumnya masih berada di Polda Metro Jaya telah dibebaskan sekitar pukul 20.30 WIB.
“Sudah dibebaskan pukul 20.30 WIB,” ujar Daniel kepada wartawan, Selasa (20/10/2026) malam.
Daniel menjelaskan, selama berada di kantor polisi, keenam aktivis dimintai keterangan mengenai identitas pribadi dan rangkaian kegiatan yang mereka lakukan saat menggelar aksi di Bundaran HI.
“Ditanya soal kronologi dan identitas,” jelasnya.
Sebelum para aktivis dibebaskan, Daniel sempat mempertanyakan langkah kepolisian dalam menangani aksi tersebut. Ia menduga penyidik berupaya mencari unsur pelanggaran dalam kegiatan protes yang dilakukan Greenpeace Indonesia.
Sebelas Orang Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, sebanyak 11 orang yang terlibat dalam aksi Greenpeace Indonesia di kawasan Patung Selamat Datang dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari jumlah tersebut, lima orang lebih dahulu diperbolehkan pulang. Sementara enam aktivis lainnya masih berada di kantor polisi untuk menunggu tindak lanjut dari penyidik.
Tim pendamping aktivis Greenpeace Indonesia, Alif Fauzi, sebelumnya mengonfirmasi jumlah orang yang diamankan dalam aksi tersebut.
“Total 11 orang yang ditangkap, sementara 5 orang sudah diperbolehkan pulang,” kata Alif saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
“6 masih menunggu tindak lanjut dari korwas penyidik Reskrimsus dengan PPNS,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, sejumlah aktivis Greenpeace membentangkan spanduk protes di Patung Selamat Datang, Bundaran HI. Spanduk berbentuk bulat berwarna kuning itu memuat tulisan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”.
Usai menyampaikan protes, para aktivis turun dari patung secara bergiliran menggunakan tali sling dan perlengkapan keselamatan. Mereka terlihat mengenakan alat pelindung diri, termasuk helm dan pelampung.
Setibanya di bawah, para aktivis diberikan handuk oleh petugas sebelum diarahkan masuk ke ambulans kepolisian untuk dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Saat dibawa petugas, salah seorang aktivis sempat meneriakkan pesan mengenai dampak krisis iklim yang dinilai semakin memperburuk kondisi kehidupan masyarakat.
“Krisis iklim menyengsarakan masyarakat. Akses hidup dan hunian yang layak bagi masyarakat saat ini sangat sulit dijangkau,” teriak aktivis tersebut.
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Bencana Ekologis
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, menjelaskan bahwa aksi protes tersebut digelar bertepatan dengan peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, aksi itu merupakan bentuk desakan kepada pemerintah agar lebih serius menangani krisis iklim dan berbagai persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Greenpeace Indonesia terus menggaungkan suara masyarakat, mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membuka mata terhadap krisis iklim yang makin memperburuk kualitas hidup masyarakat,” kata Jeanny dalam keterangannya.
Jeanny juga menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang, khususnya di wilayah Kalimantan. Menurutnya, bencana tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan dan perekonomian warga.
“Kabut asap berkepanjangan adalah salah satu contoh nyata bagaimana krisis ekologis membebani kehidupan masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan hingga aktivitas ekonomi sehari-hari,” tandasnya.
Melalui aksi tersebut, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap penanganan krisis iklim serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan layak.











