triggernetmedia.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk perkara yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil menyusul polemik keberangkatan Nusron ke Malaysia yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bahlil menegaskan, Partai Golkar tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang, meskipun perkara tersebut berkaitan dengan salah satu kader partainya.
“Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi,” ujar Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui ketentuan perundang-undangan.
“Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Bahlil.
Keberangkatan Nusron ke Malaysia Jadi Sorotan
Polemik mencuat setelah Nusron Wahid diketahui melakukan perjalanan dinas ke Malaysia pada Kamis (15/10/2026), bertepatan dengan jadwal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko sebelumnya membenarkan perjalanan Nusron ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Nusron berangkat melalui Batam, kemudian transit di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan menuju Malaysia untuk menjalankan agenda kedinasan.
Namun, keberangkatan tersebut menuai sorotan lantaran Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut menyoroti perjalanan Nusron yang berlangsung bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik.
Boyamin mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran MAKI, perjalanan dinas Nusron menuju Johor Bahru, Malaysia, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain tidak menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 15 Oktober 2026, Nusron juga disebut absen dalam pertemuan kabinet bersama Presiden Prabowo pada Jumat (16/10/2026).
KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan HGB
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keterangan Nusron sebagai saksi dinilai penting untuk membantu penyidik mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.
Meski demikian, status Nusron dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, sehingga keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana belum dapat disimpulkan.
Di tengah sorotan terhadap kadernya, Bahlil memastikan Partai Golkar tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.











