triggernetmedia.com – Pemerintah menyiapkan satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pembentukan satgas ini bertujuan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan terkait ojek online (ojol), mulai dari pengaturan tarif hingga layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, forum koordinasi tersebut akan melibatkan tiga kementerian terkait dan dipimpin oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dasco, pembentukan forum bersama diperlukan karena implementasi Perpres melibatkan pembagian kewenangan di beberapa kementerian. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan pengaturan.
Ia menjelaskan, DPR bersama pemerintah sebelumnya telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi sejumlah ketentuan untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ekosistem ojol yang membutuhkan kepastian hukum.
“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” katanya.
Pembagian Tugas Tiga Kementerian
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur pembagian kewenangan pengelolaan ekosistem transportasi berbasis platform digital kepada tiga kementerian.
Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu kebijakan, Kementerian Perhubungan menangani layanan angkutan orang beserta pengaturan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab atas pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.
Pembagian tugas tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan peraturan turunan oleh masing-masing kementerian. Untuk memastikan seluruh ketentuan dapat segera diterapkan, pemerintah menetapkan target penyelesaian aturan pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa seluruh aturan turunan Perpres ditargetkan terbit sebelum akhir tahun tersebut.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kini diperkuat melalui Perpres sebagai bagian dari pengaturan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Transparansi Harga dan Perlindungan Pengemudi
Di sektor pengantaran barang dan makanan, Komdigi akan menyiapkan aturan yang mengatur transparansi mekanisme pembentukan harga oleh perusahaan platform digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja layanan pengantaran.
“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Nezar.
Penyusunan aturan turunan tersebut menjadi bagian penting dari implementasi Perpres, mengingat masing-masing kementerian memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda.
Melalui pembentukan satgas lintas kementerian, pemerintah berupaya memastikan kebijakan mengenai tarif, biaya platform, serta layanan pengantaran dapat diterapkan secara terkoordinasi.
DPR dan pemerintah berharap pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan platform digital, pengemudi ojol, serta pelaku usaha yang memanfaatkan layanan transportasi berbasis aplikasi.










