triggernetmedia.com – Komisi II DPR RI tengah membahas kemungkinan penambahan jumlah anggota DPR RI melalui revisi ketentuan alokasi kursi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu usulan yang mengemuka adalah menaikkan jumlah minimal kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) dari tiga menjadi empat kursi.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan perubahan tersebut berpotensi menambah jumlah kursi DPR RI sebanyak 11 kursi, dari sebelumnya 580 menjadi 591 kursi.
Menurut Doli, mayoritas fraksi di parlemen hampir mencapai kesepakatan mengenai perubahan batas minimal alokasi kursi di setiap dapil. Kebijakan tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang dibahas dalam penyusunan aturan pemilu mendatang.
“Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memperoleh alokasi tiga kursi DPR RI. Apabila batas minimal tersebut dinaikkan menjadi empat kursi, setiap dapil akan memperoleh tambahan satu kursi.
Dengan skema tersebut, jumlah anggota DPR RI berpotensi meningkat menjadi 591 orang.
“Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591,” ujarnya.
Pertumbuhan Penduduk Jadi Pertimbangan
Selain perubahan batas minimal kursi dapil, Doli mengatakan penyesuaian jumlah penduduk juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pembahasan alokasi kursi DPR RI.
Ia mencontohkan Jawa Barat yang mengalami pertumbuhan jumlah penduduk dibandingkan ketika aturan pemilu sebelumnya disusun. Kondisi tersebut dinilai perlu diperhitungkan dalam menentukan keterwakilan masyarakat di parlemen.
“Misalnya Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu, ya kan. Nah maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI,” ungkapnya.
Menurut Doli, penyesuaian alokasi kursi perlu dibahas agar ketentuan dalam RUU Pemilu dapat mengakomodasi perubahan demografi dan kebutuhan keterwakilan masyarakat.
Dapil Nasional Ikut Dikaji
Dalam pembahasan yang sama, Komisi II DPR RI juga mengkaji kemungkinan penerapan daerah pemilihan nasional dalam sistem pemilu mendatang.
Gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk mengenai jumlah kursi yang nantinya akan dialokasikan untuk dapil nasional.
“Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional,” pungkas Doli.
Pembahasan mengenai batas minimal kursi dapil, pertumbuhan penduduk, dan kemungkinan pembentukan dapil nasional menjadi bagian dari penyusunan RUU Pemilu. Besaran akhir jumlah kursi DPR RI akan bergantung pada ketentuan yang disepakati dalam proses pembahasan tersebut.










