Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Bentuk Satgas Tiga Kementerian untuk Kawal Perpres Perlindungan Ojol

Forum lintas kementerian yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman dibentuk untuk menyinkronkan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, termasuk pengaturan tarif, biaya platform, dan transparansi harga layanan ojol

ariz by ariz
9 Oktober 2026
in Ekonomi, Headline, Kesra, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemerintah Bentuk Satgas Tiga Kementerian untuk Kawal Perpres Perlindungan Ojol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, bersama pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). [Ist]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah menyiapkan satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pembentukan satgas ini bertujuan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan terkait ojek online (ojol), mulai dari pengaturan tarif hingga layanan pengantaran barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, forum koordinasi tersebut akan melibatkan tiga kementerian terkait dan dipimpin oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dasco, pembentukan forum bersama diperlukan karena implementasi Perpres melibatkan pembagian kewenangan di beberapa kementerian. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan pengaturan.

Ia menjelaskan, DPR bersama pemerintah sebelumnya telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi sejumlah ketentuan untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ekosistem ojol yang membutuhkan kepastian hukum.

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” katanya.

Pembagian Tugas Tiga Kementerian

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur pembagian kewenangan pengelolaan ekosistem transportasi berbasis platform digital kepada tiga kementerian.

Kementerian UMKM bertindak sebagai pengampu kebijakan, Kementerian Perhubungan menangani layanan angkutan orang beserta pengaturan tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab atas pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.

Pembagian tugas tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan peraturan turunan oleh masing-masing kementerian. Untuk memastikan seluruh ketentuan dapat segera diterapkan, pemerintah menetapkan target penyelesaian aturan pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa seluruh aturan turunan Perpres ditargetkan terbit sebelum akhir tahun tersebut.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kini diperkuat melalui Perpres sebagai bagian dari pengaturan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Transparansi Harga dan Perlindungan Pengemudi

Di sektor pengantaran barang dan makanan, Komdigi akan menyiapkan aturan yang mengatur transparansi mekanisme pembentukan harga oleh perusahaan platform digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja layanan pengantaran.

“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Nezar.

Penyusunan aturan turunan tersebut menjadi bagian penting dari implementasi Perpres, mengingat masing-masing kementerian memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda.

Melalui pembentukan satgas lintas kementerian, pemerintah berupaya memastikan kebijakan mengenai tarif, biaya platform, serta layanan pengantaran dapat diterapkan secara terkoordinasi.

DPR dan pemerintah berharap pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan platform digital, pengemudi ojol, serta pelaku usaha yang memanfaatkan layanan transportasi berbasis aplikasi.

About Author

ariz

See author's posts

Tags: # komdigiKementerian PerhubunganKementerian UMKMMaman Abdurrahmanperlindungan pengemudi ojolPerpres Nomor 27 Tahun 2026Satuan tugas ojolSufmi Dasco Ahmadtransportasi berbasis platform digital
Previous Post

RUU Pemilu Bahas Penambahan 11 Kursi DPR RI, Alokasi Minimal Dapil Diusulkan Jadi 4

ariz

ariz

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemerintah Bentuk Satgas Tiga Kementerian untuk Kawal Perpres Perlindungan Ojol

Pemerintah Bentuk Satgas Tiga Kementerian untuk Kawal Perpres Perlindungan Ojol

9 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK Jadi Pukulan bagi Penyelenggara Pemilu

RUU Pemilu Bahas Penambahan 11 Kursi DPR RI, Alokasi Minimal Dapil Diusulkan Jadi 4

9 Oktober 2026
Menperin Minta Penerapan SNI Ditinjau agar Tak Hambat

Menperin Minta Penerapan SNI Ditinjau agar Tak Hambat

9 Oktober 2026
Sentimen Global Membaik, IHSG Menghijau di Perdagangan Pagi

Nasib Saham Indonesia di Indeks MSCI Ditentukan November, OJK Optimistis

9 Oktober 2026

Recent News

Pemerintah Bentuk Satgas Tiga Kementerian untuk Kawal Perpres Perlindungan Ojol

Pemerintah Bentuk Satgas Tiga Kementerian untuk Kawal Perpres Perlindungan Ojol

9 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK Jadi Pukulan bagi Penyelenggara Pemilu

RUU Pemilu Bahas Penambahan 11 Kursi DPR RI, Alokasi Minimal Dapil Diusulkan Jadi 4

9 Oktober 2026
Menperin Minta Penerapan SNI Ditinjau agar Tak Hambat

Menperin Minta Penerapan SNI Ditinjau agar Tak Hambat

9 Oktober 2026
Sentimen Global Membaik, IHSG Menghijau di Perdagangan Pagi

Nasib Saham Indonesia di Indeks MSCI Ditentukan November, OJK Optimistis

9 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development