triggernetmedia.com – Aturan baru mengenai ketenagakerjaan memperketat prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memberhentikan pekerja, mulai dari pemberitahuan hingga perundingan dengan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ketentuan tersebut memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan hubungan kerja ketika tidak menyetujui keputusan PHK.
“Dalam undang-undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK. Jadi wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK, itu wajib,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Setelah pemberitahuan disampaikan, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan pekerja. Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi oleh serikat pekerja atau serikat buruh.
Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat diteruskan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja juga memiliki hak untuk menolak keputusan PHK dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kalau pekerja buruh tidak bisa menerima keputusan pengusaha, dia bisa menggugat. Jadi bisa ditolak. PHK itu bisa ditolak oleh buruh, kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Said.
Gugatan tersebut dapat diajukan langsung oleh pekerja maupun dengan pendampingan serikat pekerja atau serikat buruh.
Ketentuan baru juga mengatur kewajiban kedua belah pihak selama proses perselisihan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Said mengatakan perusahaan tetap wajib membayarkan upah, sementara pekerja tetap menjalankan kewajibannya selama proses hukum berlangsung.
“Sepanjang belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan inkracht, sampai dengan inkracht berarti Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,” katanya.
Selain mekanisme PHK, perubahan aturan juga menyentuh ketentuan mengenai pesangon. Said mengatakan besaran pesangon kembali mengacu pada ketentuan minimal satu kali sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Ia menyebut ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali yang sebelumnya berlaku pada sejumlah kondisi PHK berdasarkan UU Cipta Kerja tidak lagi diterapkan dalam aturan baru.
“Jadi kalau perusahaan efisiensi tidak ada lagi 0,5 kali. Perusahaan pailit tidak ada lagi 0,5 kali,” kata Said.
Dengan perubahan tersebut, proses PHK kini mensyaratkan tahapan yang lebih jelas, termasuk pemberitahuan, perundingan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila pekerja tidak menerima keputusan perusahaan.










