Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

Pekerja dapat menolak keputusan PHK dan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ketentuan baru juga mengubah skema pesangon.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Oktober 2026
in Ekonomi, Industri, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Aturan baru mengenai ketenagakerjaan memperketat prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memberhentikan pekerja, mulai dari pemberitahuan hingga perundingan dengan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ketentuan tersebut memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan hubungan kerja ketika tidak menyetujui keputusan PHK.

“Dalam undang-undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK. Jadi wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK, itu wajib,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Setelah pemberitahuan disampaikan, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan pekerja. Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi oleh serikat pekerja atau serikat buruh.

Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat diteruskan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja juga memiliki hak untuk menolak keputusan PHK dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kalau pekerja buruh tidak bisa menerima keputusan pengusaha, dia bisa menggugat. Jadi bisa ditolak. PHK itu bisa ditolak oleh buruh, kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Said.

Gugatan tersebut dapat diajukan langsung oleh pekerja maupun dengan pendampingan serikat pekerja atau serikat buruh.

Ketentuan baru juga mengatur kewajiban kedua belah pihak selama proses perselisihan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Said mengatakan perusahaan tetap wajib membayarkan upah, sementara pekerja tetap menjalankan kewajibannya selama proses hukum berlangsung.

“Sepanjang belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial sampai dengan inkracht, sampai dengan inkracht berarti Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,” katanya.

Selain mekanisme PHK, perubahan aturan juga menyentuh ketentuan mengenai pesangon. Said mengatakan besaran pesangon kembali mengacu pada ketentuan minimal satu kali sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Ia menyebut ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali yang sebelumnya berlaku pada sejumlah kondisi PHK berdasarkan UU Cipta Kerja tidak lagi diterapkan dalam aturan baru.

“Jadi kalau perusahaan efisiensi tidak ada lagi 0,5 kali. Perusahaan pailit tidak ada lagi 0,5 kali,” kata Said.

Dengan perubahan tersebut, proses PHK kini mensyaratkan tahapan yang lebih jelas, termasuk pemberitahuan, perundingan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila pekerja tidak menerima keputusan perusahaan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: KSPIpartai buruhPekerjapemutusan hubungan kerjaPengadilan Hubungan IndustrialPesangonPHKSaid IqbalUU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026
Previous Post

CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

8 Oktober 2026
CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

8 Oktober 2026
KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telaah Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

7 Oktober 2026
Subsidi Rp3 Juta dari Pemerintah, Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp23,24 Juta

Subsidi Rp3 Juta dari Pemerintah, Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp23,24 Juta

7 Oktober 2026

Recent News

Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

Aturan Baru Perketat PHK, Perusahaan Wajib Berunding dengan Pekerja

8 Oktober 2026
CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

CORE Soroti Pertumbuhan Penerimaan Pajak 2026 yang Ditopang Penurunan Restitusi

8 Oktober 2026
KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Telaah Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

7 Oktober 2026
Subsidi Rp3 Juta dari Pemerintah, Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp23,24 Juta

Subsidi Rp3 Juta dari Pemerintah, Pelunasan Haji 2027 Turun Jadi Rp23,24 Juta

7 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development