triggernetmedia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai lebih dari 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online (judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos.
“Ada 1.900 lebih pegawai yang terindikasi ikut bermain judol. Data itu kami terima dari PPATK. Selanjutnya tentu kita minta Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti melakukan pendalaman dan klarifikasi,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi, pegawai yang masuk dalam data tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin.
Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen dikategorikan melakukan pelanggaran ringan. Kemudian 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran sedang.
Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen dikategorikan melakukan pelanggaran berat.
Satu Pegawai Dijatuhi Sanksi Berat
Gus Ipul mengatakan, dari hasil penanganan tersebut terdapat satu pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemensos.
Jenis sanksi yang diberikan berbeda berdasarkan status kepegawaian, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi PPPK, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk pelanggaran sedang, sanksinya dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
Adapun pelanggaran berat bagi PPPK dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.
Sanksi Berbeda untuk PNS
Sementara bagi PNS, sanksi pelanggaran ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk pelanggaran sedang, sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Gus Ipul menegaskan seluruh pegawai yang tercantum dalam data PPATK telah menjalani proses klarifikasi oleh pihak Kemensos.
Meski demikian, proses pendalaman masih dapat dilakukan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kemensos akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan perbuatan yang masuk ke ranah hukum.
Dengan proses klarifikasi dan penanganan disiplin tersebut, Kemensos memastikan data mengenai pegawai yang terindikasi terlibat judi online tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi ditindaklanjuti sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.










