Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam. [Suara.com/Faqih]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mendalilkan Gibran diduga tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Selain itu, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dibatalkan.

Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum dalam persidangan.

Para pemohon turut meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak diterima oleh MK melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Dengan putusan tersebut, perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: bambang widjojantoGibran Rakabuming Rakagugatan GibranMahkamah KonstitusiMKPHPU 2024Pilpres 2024Syarat Pendidikan GibranWakil Presiden
Previous Post

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Ini Rincian Pelanggarannya

Next Post

34 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
34 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

34 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
34 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

34 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Oktober 2026
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

6 Oktober 2026
1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Ini Rincian Pelanggarannya

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Ini Rincian Pelanggarannya

6 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta, Karya AI Masuk Pengaturan

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta, Karya AI Masuk Pengaturan

6 Oktober 2026

Recent News

34 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

34 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Oktober 2026
MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

MK Tolak Permohonan PHPU yang Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

6 Oktober 2026
1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Ini Rincian Pelanggarannya

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Ini Rincian Pelanggarannya

6 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta, Karya AI Masuk Pengaturan

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta, Karya AI Masuk Pengaturan

6 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development