triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan Gibran diduga tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dibatalkan.
Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan
Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum dalam persidangan.
Para pemohon turut meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak diterima oleh MK melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Dengan putusan tersebut, perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.











