triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta seluruh fraksi menyampaikan pendapat tertulis mengenai RUU yang sebelumnya disusun oleh Komisi III DPR RI.
Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi, Puan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU usul DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan dalam rapat.
Anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuan secara serentak. Puan selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda pengambilan keputusan.
Masuk Tahap Pembahasan Bersama Pemerintah
Puan mengatakan keputusan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR untuk memperkuat penegakan hukum melalui regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Setelah berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah. DPR dan pemerintah akan membahas sekaligus menyempurnakan substansi RUU sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan berikutnya.
Menurut Puan, penyempurnaan diperlukan agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif, tetap menjunjung keadilan, serta memberikan kepastian hukum.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR,” kata Puan.
Ditargetkan Rampung 15 Desember
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Puan mengatakan target tersebut menjadi batas waktu penyelesaian pembahasan setelah RUU resmi mendapat persetujuan sebagai usul inisiatif DPR.
“Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” ujarnya.
Dengan keputusan dalam rapat paripurna tersebut, RUU Perampasan Aset kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Proses tersebut akan menentukan substansi akhir sebelum RUU dapat disahkan menjadi undang-undang.










