Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

DJP menerapkan SPP-TDLN untuk memungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri, sementara transfer pribadi dan remitansi pekerja migran dikecualikan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Oktober 2026
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan
0
SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.

Sistem tersebut digunakan untuk memfasilitasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Layanan yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain cloud, streaming, aplikasi, langganan artificial intelligence (AI), hingga game online.

Dalam penerapannya, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pihak pemungut. Keenam lembaga tersebut terdiri dari lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

Satu pihak lainnya adalah perusahaan teknologi finansial (fintech), PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, penerapan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru ataupun kenaikan tarif PPN. Menurutnya, sistem tersebut hanya memperkuat mekanisme administrasi pemungutan PPN yang selama ini telah berlaku.

“SPP-TDLN ini sudah go-live sejak 25 September 2026 kemarin. Ada enam penerbit, ada lima perbankan dan juga satu fintech,” ujar Bimo dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).

Cegah Pemungutan PPN Berganda

DJP memastikan penerapan SPP-TDLN tidak akan menyebabkan masyarakat membayar PPN dua kali atas transaksi digital yang sama.

Transaksi barang dan jasa digital yang PPN-nya telah dipungut oleh penyedia jasa digital luar negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak lagi menjadi objek pemungutan melalui SPP-TDLN.

Saat ini, terdapat 260 platform penyedia jasa digital luar negeri yang telah melakukan pemungutan PPN melalui skema PMSE.

Selain mencegah pemungutan berganda, DJP juga menegaskan bahwa SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi barang dan jasa digital yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.

Dengan demikian, transaksi berupa transfer dana personal maupun remitansi pekerja migran Indonesia dari luar negeri ke Indonesia tidak termasuk dalam ruang lingkup pemungutan PPN melalui sistem tersebut.

“Kami menjamin, kami menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau ke luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP-TDLN ini. Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN,” tegas Bimo.

Rekening Nasabah Tidak Dipantau

Bimo juga menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN tidak ditujukan untuk memantau seluruh transaksi pada rekening nasabah.

Menurutnya, sistem tersebut hanya digunakan untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Adapun transaksi personal dan remitansi pekerja migran tidak termasuk dalam cakupan pemungutan.

Pemerintah juga menjamin aspek kerahasiaan data dalam penerapan sistem tersebut.

Di sisi lain, SPP-TDLN diharapkan memberikan kemudahan bagi konsumen. Dokumen pemungutan yang diterbitkan oleh pihak pemungut dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu melakukan penyetoran PPN secara mandiri atas transaksi yang telah dipungut melalui SPP-TDLN.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” kata Bimo.

DJP akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPP-TDLN guna memastikan sistem tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: DJPKementerian Keuanganpajak digitalPPN digital luar negeriPPN PMSEPPN transaksi digitalremitansi pekerja migranSPP-TDLNtransaksi digital luar negeri
Previous Post

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

6 Oktober 2026
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

6 Oktober 2026
Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

6 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

5 Oktober 2026

Recent News

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

SPP-TDLN Berlaku, DJP Pastikan PPN Transaksi Digital Tak Dipungut Dua Kali

6 Oktober 2026
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

6 Oktober 2026
Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

6 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

5 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development