triggernetmedia.com – Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI menyusun 25 agenda pembahasan yang dijadwalkan berlangsung hingga 23 Desember 2026. Agenda tersebut disepakati dalam rapat perdana Panja pada Senin (5/10/2026).
Rapat perdana itu difokuskan untuk memetakan sejumlah isu strategis yang akan menjadi materi utama dalam pembahasan RUU Pemilu. Ketua Panja RUU Pemilu sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan terdapat 10 isu strategis yang telah disepakati.
Kesepuluh isu tersebut mencakup struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD; pendaftaran peserta pemilu; desain pemilu; pemilihan presiden dan wakil presiden; persyaratan calon peserta pemilu legislatif; penerapan sistem digital; perlindungan hak pilih; kelembagaan penyelenggara pemilu; sengketa dan penegakan hukum pemilu; serta ketentuan lainnya.
Pada isu struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD, Panja akan membahas sistem pemilu, district magnitude, parliamentary threshold, serta postur keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara itu, pembahasan desain pemilu akan mencakup desain keserentakan, desain pemilu yang bersih dan bermartabat, serta desain pembiayaan pemilu.
“Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini,” kata Rifqinizamy.
Dalam proses pembahasan, Panja akan melibatkan sejumlah lembaga negara dan kelompok masyarakat. Mereka antara lain KPU, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perguruan tinggi, organisasi keagamaan, hingga kelompok masyarakat sipil.
Pembahasan dijadwalkan dimulai pada 8 Oktober 2026 bersama Badan Keahlian Dewan (BKD). Memasuki November hingga Desember, Panja akan melakukan konsultasi dengan MK dan MA serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi dari berbagai daerah, kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, partai politik nonparlemen, serta organisasi keagamaan.
Panja juga secara khusus mengagendakan pembahasan mengenai desain pemilu yang bersih, pembiayaan pemilu, penegakan hukum, dan penerapan sistem digital bersama KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta para pakar hukum dan filsafat.
“Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” ujar Rifqinizamy.
Selanjutnya, pada 14-23 Desember 2026, Panja akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi naskah akademik dan draf RUU Pemilu.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan jadwal tersebut masih bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan keputusan di Komisi II maupun Rapat Paripurna DPR RI.










