triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengajak masyarakat ikut memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penerapan integritas dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bahasan saat Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Bahasan mengatakan pencegahan korupsi harus dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak memanfaatkan kedekatan pribadi untuk mendapatkan keuntungan.
Menurutnya, kebiasaan tersebut menjadi dasar penting ketika seseorang mendapatkan amanah yang lebih besar, baik dalam lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya.
Jangan Manipulasi Data Bantuan
Bahasan menyoroti pentingnya integritas dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Ia meminta ketua RT, RW, serta unsur masyarakat menjalankan proses pendataan sesuai kondisi dan kriteria yang berlaku.
Warga yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dimasukkan sebagai penerima hanya karena memiliki hubungan keluarga atau kedekatan tertentu. Sebaliknya, masyarakat yang memenuhi kriteria harus diusulkan agar memperoleh haknya.
“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik juga harus diberikan secara adil tanpa dipengaruhi perbedaan pilihan politik. Setiap aparatur maupun masyarakat yang menerima amanah harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Bahasan juga mendorong keterbukaan dalam pelaksanaan program pemerintah. Komunikasi dan musyawarah bersama warga perlu dilakukan sejak awal agar pelaksanaan program dapat dipahami dan diawasi bersama.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Korupsi Tak Hanya Berkaitan dengan Uang
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menambahkan, perilaku koruptif tidak selalu berbentuk penyalahgunaan uang. Praktik tersebut juga dapat terlihat dalam aktivitas pelayanan sehari-hari, seperti persoalan antrean, kedisiplinan jam kerja, hingga penyalahgunaan hubungan kedekatan antara petugas dan masyarakat.
Ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai.
“Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” jelasnya.
Inspektorat Kota Pontianak juga menyediakan kanal pengaduan melalui website serta Whistleblowing System (WBS). Kanal tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Selain melalui kanal resmi, laporan maupun masukan juga dapat disampaikan melalui media sosial yang dikelola perangkat daerah masing-masing.
Trisnawati mengatakan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi terus dilakukan agar masyarakat memahami perannya dalam mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya.











