triggernetmedia.com – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati penurunan anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027. Alokasi subsidi untuk energi ditetapkan sebesar Rp261,5 triliun, turun Rp11,44 triliun dari usulan awal pemerintah.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, anggaran subsidi energi yang disepakati mencapai Rp261.502,2 miliar. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan alokasi sebesar Rp272.945,3 miliar.
“Alokasi subsidi energi sebesar Rp261.502,2 miliar, lebih rendah Rp11.443,2 miliar dari usulan RAPBN 2027 sebesar Rp272.945,3 miliar,” kata Said dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (27/9/2026).
Anggaran tersebut mencakup subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, dan listrik.
Untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg, pemerintah dan Banggar menetapkan alokasi sebesar Rp131,3 triliun. Rinciannya terdiri atas subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar Rp28,38 triliun dan subsidi LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp103,05 triliun.
Penurunan anggaran pada komponen BBM dan LPG 3 kg berkaitan dengan perubahan volume penyaluran LPG 3 kg dan solar bersubsidi.
Dalam RAPBN 2027, volume BBM dialokasikan sebesar 19.561,0 ribu kiloliter (KL), sedangkan LPG 3 kg sebesar 8.000,0 ribu metrik ton (MT). Adapun subsidi tetap untuk minyak solar ditetapkan Rp1.000 per liter.
Sementara itu, subsidi listrik mendapat alokasi Rp130,1 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas subsidi listrik tahun berjalan sebesar Rp117,8 triliun dan pembayaran kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp12,2 triliun.
Asumsi Ekonomi Makro RAPBN 2027
Dalam pembahasan RAPBN 2027, pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati asumsi dasar ekonomi makro.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 6 persen dengan inflasi 2,5 persen. Nilai tukar rupiah dipatok pada asumsi Rp17.500 per dolar AS, sedangkan tingkat suku bunga SBN sebesar 6,9 persen.
Untuk sektor energi, harga minyak mentah Indonesia (ICP) diasumsikan US$75 per barel. Lifting minyak bumi ditargetkan sebesar 612.500 barel per hari dan lifting gas bumi 954.000 barel setara minyak per hari.
Pendapatan dan Belanja Negara
Kesepakatan RAPBN 2027 juga mengubah sejumlah target pendapatan negara. Pendapatan Negara ditetapkan Rp3.435,10 triliun atau naik Rp9,07 triliun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp3.426,03 triliun.
Penerimaan Perpajakan ditargetkan Rp2.911,95 triliun, terdiri atas Penerimaan Pajak Rp2.593,95 triliun serta Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun.
PNBP ditetapkan Rp522,48 triliun, sedangkan Penerimaan Hibah tetap Rp700 miliar.
Di sisi belanja, Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan Rp3.371,26 triliun. Anggaran tersebut mencakup Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.556,89 triliun dan Belanja Non-K/L Rp1.814,36 triliun.
Transfer ke Daerah (TKD) tetap sebesar Rp735 triliun. Sementara itu, defisit APBN ditetapkan Rp671,20 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB.
Keseimbangan primer tetap mengalami defisit Rp20,85 triliun, sedangkan Pembiayaan Anggaran ditetapkan Rp671,16 triliun.











