triggernetmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersoalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Julfadi, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). KPU menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dalam keterangannya, KPU merujuk pada kewenangan MK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibatasi pada pemeriksaan dan pemutusan perselisihan hasil pemilihan umum.
Julfadi mengatakan persoalan tersebut memiliki mekanisme hukum tersendiri apabila menyangkut presiden atau wakil presiden yang telah dilantik. Menurut dia, konstitusi telah mengatur mekanisme pemakzulan melalui Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka Konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945,” kata Julfadi.
KPU: Mekanisme Pemakzulan Berasal dari DPR
KPU mengakui MK memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden. Namun, kewenangan tersebut dijalankan setelah adanya usulan dari DPR sesuai mekanisme konstitusional.
Karena itu, Julfadi menilai para pemohon tidak dapat langsung membawa persoalan tersebut ke MK tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Sehingga, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya.
Dalam keterangan resmi MK, KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada tahapan Pemilu 2024. KPU merujuk pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 yang mencatat verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran.
Pemohon Minta Penetapan Gibran Dibatalkan
Perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa pemohon perseorangan.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mendalilkan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, penetapan hasil pemilu, hingga penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Pemohon turut meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, MK mencatat perkara tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU yang diatur dalam UU Pemilu. KPU menyebut batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, sedangkan permohonan perkara ini baru diajukan pada September 2026.
Persoalan kewenangan MK dan kedudukan permohonan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.










