Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran dan Kewenangan MK dalam PHPU Pilpres 2024

KPU Persoalkan Kewenangan MK dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 September 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran dan Kewenangan MK dalam PHPU Pilpres 2024

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersoalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Julfadi, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). KPU menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dalam keterangannya, KPU merujuk pada kewenangan MK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibatasi pada pemeriksaan dan pemutusan perselisihan hasil pemilihan umum.

Julfadi mengatakan persoalan tersebut memiliki mekanisme hukum tersendiri apabila menyangkut presiden atau wakil presiden yang telah dilantik. Menurut dia, konstitusi telah mengatur mekanisme pemakzulan melalui Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka Konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945,” kata Julfadi.

KPU: Mekanisme Pemakzulan Berasal dari DPR

KPU mengakui MK memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden. Namun, kewenangan tersebut dijalankan setelah adanya usulan dari DPR sesuai mekanisme konstitusional.

Karena itu, Julfadi menilai para pemohon tidak dapat langsung membawa persoalan tersebut ke MK tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Sehingga, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden,” tandasnya.

Dalam keterangan resmi MK, KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada tahapan Pemilu 2024. KPU merujuk pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 yang mencatat verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran.

Pemohon Minta Penetapan Gibran Dibatalkan

Perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa pemohon perseorangan.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mendalilkan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, penetapan hasil pemilu, hingga penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Pemohon turut meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, MK mencatat perkara tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU yang diatur dalam UU Pemilu. KPU menyebut batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, sedangkan permohonan perkara ini baru diajukan pada September 2026.

Persoalan kewenangan MK dan kedudukan permohonan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: bambang widjojantoGibran Rakabuming RakaJulfadiKPU RIMahkamah KonstitusiPemakzulanPHPU PilpresPHPU Pilpres 2024Pilpres 2024Syarat Pendidikan GibranUU Pemilu
Previous Post

Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran dan Kewenangan MK dalam PHPU Pilpres 2024

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran dan Kewenangan MK dalam PHPU Pilpres 2024

24 September 2026
Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

23 September 2026
Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Air Bersih

Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Air Bersih

23 September 2026
Cegah Anemia, Apoteker Ingatkan Cara Tepat Konsumsi Tablet Tambah Darah

Cegah Anemia, Apoteker Ingatkan Cara Tepat Konsumsi Tablet Tambah Darah

23 September 2026

Recent News

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran dan Kewenangan MK dalam PHPU Pilpres 2024

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran dan Kewenangan MK dalam PHPU Pilpres 2024

24 September 2026
Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

23 September 2026
Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Air Bersih

Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Air Bersih

23 September 2026
Cegah Anemia, Apoteker Ingatkan Cara Tepat Konsumsi Tablet Tambah Darah

Cegah Anemia, Apoteker Ingatkan Cara Tepat Konsumsi Tablet Tambah Darah

23 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development