triggernetmedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun menemukan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Bagja mengatakan, selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu tidak menerima laporan atau menemukan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
“Bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas sekolah lain yang sederajat, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan/atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024,” kata Bagja.
Syarat Pendidikan Dipersoalkan ke MK
Pernyataan Bawaslu tersebut disampaikan dalam perkara yang diajukan sejumlah pihak ke MK dengan mempersoalkan jenjang pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Gibran diduga tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Mereka kemudian meminta MK membatalkan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon Minta Sejumlah Keputusan KPU Dibatalkan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU, mulai dari penetapan pasangan calon peserta Pemilu 2024, penetapan nomor urut pasangan calon, penetapan hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR RI menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, keterangan Bawaslu dalam persidangan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan MK atas permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pilpres 2024.








