triggernetmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri secara langsung rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026).
Nusron tiba di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sekitar pukul 11.23 WIB. Kehadirannya berlangsung saat rapat Panitia Kerja (Panja) telah memasuki agenda lanjutan menuju rapat pleno pengambilan keputusan.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, rapat Panja membahas sejumlah substansi RUU Reforma Agraria bersama perwakilan pemerintah.
Setelah rapat Panja selesai, agenda dilanjutkan dengan rapat kerja untuk mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut. Tahapan rapat mencakup penyampaian laporan Panja, pendapat akhir mini fraksi, pendapat pemerintah, hingga pengambilan keputusan untuk melanjutkan RUU ke pembicaraan tingkat II.
“Pengantar ketua rapat. Kemudian laporan ketua panja, pendapat akhir mini fraksi, dan presiden atau pemerintah. Kemudian pengambilan keputusan untuk melanjutkan kepada pembicaraan tingkat dua,” kata Dasco saat menjelaskan mekanisme rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco secara khusus menyambut kehadiran Nusron sebelum memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi DPR untuk menyampaikan pendapat akhir mini.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Menteri ATR/BPN yang sudah hadir pada hari ini,” ujar Dasco.
Kehadiran Nusron menjadi perhatian karena sebelumnya ia sempat tidak hadir dalam sejumlah agenda rapat bersama DPR dan menugaskan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan untuk mewakili pemerintah. ANTARA juga melaporkan Nusron hadir dalam rapat Baleg setelah sebelumnya absen dalam rapat DPR pada pekan sebelumnya.
Dalam rapat kali ini, Nusron hadir bersama jajaran pemerintah lainnya, termasuk Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Sementara itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disetujui menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 8 September 2026. Pembahasan selanjutnya dilakukan melalui Panja Baleg bersama pemerintah sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan tingkat I.
Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelum nantinya dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.










