triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memahami pentingnya jaminan produk halal. Salah satunya melalui Pelatihan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Penyelia Halal yang digelar Kamis (17/9/2026) di Aula Kantor Bank Indonesia Lama.
Sebanyak 41 peserta dari enam kecamatan mengikuti pelatihan tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap proses dan penerapan jaminan kehalalan produk.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan peserta terdiri atas pelaku UMKM dan penyelia halal. Sebanyak 33 peserta difasilitasi Pemkot Pontianak, sementara delapan lainnya mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim seusai membuka pelatihan.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kepastian dan kenyamanan kepada konsumen.
Pemkot Pontianak pun tengah mengupayakan pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi. Kawasan tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Pontianak.
“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkapnya.
Ibrahim mengatakan pertumbuhan UMKM yang terus berlangsung perlu diikuti dengan pendampingan secara berkelanjutan. Pemerintah kota akan memantau perkembangan pelaku usaha dan kembali menghadirkan program serupa, termasuk bagi UMKM yang baru memulai usahanya.
“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.
Selain pendampingan, Pemkot Pontianak turut membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak memperoleh bantuan berdasarkan kondisi ekonominya.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen terhadap produk yang beredar.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutupnya.










