triggernetmedia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah rampung hingga akhir pekan ini. Jika belum selesai pada Jumat (18/9/2026), pembahasan akan dilanjutkan pada Sabtu.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, setelah pembahasan selesai, tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan bekerja untuk menyelesaikan rumusan RUU tersebut.
“Hari Sabtu kita selesaikan sehingga hari Senin, kita apa namanya timus-timsin, ya,” kata Bob dalam rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Bob mengatakan pembahasan berpeluang rampung lebih cepat. Jika seluruh materi dapat diselesaikan pada Kamis dan Jumat, timus dan timsin dapat langsung bekerja pada dua hari tersebut.
“Ini boleh jadi, semuanya ini bisa diselesaikan pada hari Kamis besok dan Jumat. Gitu, ya. Timus-timsinnya bisa Kamis Jumat. Jadi, Senin kita sudah bisa selesai semuanya,” ujarnya.
Baleg kemudian menjadwalkan rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (21/9/2026). Dalam rapat tersebut, pandangan mini fraksi dan sejumlah materi lainnya akan disiapkan untuk dibahas.
“Maka Senin 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilahkan untuk disiapkan, ya,” katanya.
Jika keputusan tingkat I sesuai target, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan.
“Tanggal 22 sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria penting untuk memperkuat keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta mendukung penyelesaian sengketa agraria.
“Reforma agraria kiranya perlu ditempatkan dalam perspektif yang luas, tidak semata-mata sebagai kegiatan legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah,” katanya.
Menurut Edward, pemberian sertifikat tanah perlu disertai dukungan agar lahan yang dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi. Dukungan tersebut meliputi infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, permodalan, hingga akses pasar.
“Pemerintah berharap agar pelaksanaan aset reform dapat berjalan beriringan dengan akses reform melalui ketersediaan dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses permodalan hingga akses pasar, guna mengubah tanah dari aset pasif menjadi sumber produksi aktif,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan basis data agraria tunggal yang terintegrasi. Kebijakan satu peta atau one map policy juga diusulkan menjadi acuan bersama bagi kementerian dan lembaga dalam pengelolaan agraria.










