triggernetmedia.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyoroti penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.
Menurut Jamin, prosedur tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jamin menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka secara normatif didasarkan pada kecukupan alat bukti. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan perlindungan hak hukum dan hak asasi orang yang diperiksa.
“Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi,” kata Jamin dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Meski pemeriksaan calon tersangka tidak secara eksplisit disebut sebagai syarat dalam Pasal 90 KUHAP, Jamin menilai kewenangan penyidik tetap dibatasi prinsip perlindungan hak hukum seseorang.
Ia juga merujuk pada Pasal 91 KUHAP serta doktrin yang berkembang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai penetapan tersangka.
Nilai Ada Potensi Pelanggaran Hak
Jamin menilai tidak adanya pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka dapat mengurangi kesempatan seseorang untuk mengetahui perkara yang dihadapinya dan mempersiapkan pembelaan.
“Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi,” ujarnya.
Ia menilai posisi seseorang yang sejak awal telah diproyeksikan sebagai tersangka seharusnya tidak disamarkan melalui pemeriksaan dalam kapasitas lain.
“Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Soroti Pembuktian Korupsi dan TPPU
Selain prosedur penetapan tersangka, Jamin menyoroti aspek pembuktian apabila perkara Febrie berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjelaskan, penanganan perkara TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap tindak pidana asal.
Meski demikian, menurut Jamin, ketentuan tersebut harus tetap diimbangi dengan standar pembuktian yang objektif dan kuat agar kewenangan penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan kriminalisasi.
Jamin juga mempertanyakan konstruksi perkara apabila pembuktian bertumpu pada keterangan seorang saksi kunci tanpa adanya klarifikasi secara langsung.
“Hak calon tersangka atau saksi untuk diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan harus memenuhi ketentuan hukum formal. Hal tersebut penting agar bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji di pengadilan.
Menurut Jamin, perkara Febrie menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pembuktian secara objektif, termasuk ketika perkara memiliki dimensi politik maupun administratif.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi dan TPPU tetap harus dilakukan, tetapi prosesnya harus berjalan dengan menjamin kepastian hukum, integritas prosedural, dan perlindungan hak asasi warga negara.










