Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Guru Besar UPH Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Kritik Ahli Hukum terhadap Proses Penyidikan dan Pembuktian Perkara Febrie Adriansyah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 September 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Guru Besar UPH Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyoroti penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.

Menurut Jamin, prosedur tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jamin menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka secara normatif didasarkan pada kecukupan alat bukti. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan perlindungan hak hukum dan hak asasi orang yang diperiksa.

“Memang secara tekstual tidak dipersyaratkan harus sudah diperiksa terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi,” kata Jamin dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Meski pemeriksaan calon tersangka tidak secara eksplisit disebut sebagai syarat dalam Pasal 90 KUHAP, Jamin menilai kewenangan penyidik tetap dibatasi prinsip perlindungan hak hukum seseorang.

Ia juga merujuk pada Pasal 91 KUHAP serta doktrin yang berkembang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai penetapan tersangka.

Nilai Ada Potensi Pelanggaran Hak

Jamin menilai tidak adanya pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka dapat mengurangi kesempatan seseorang untuk mengetahui perkara yang dihadapinya dan mempersiapkan pembelaan.

“Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi,” ujarnya.

Ia menilai posisi seseorang yang sejak awal telah diproyeksikan sebagai tersangka seharusnya tidak disamarkan melalui pemeriksaan dalam kapasitas lain.

“Subjek tersebut tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk pembelaan karena kedudukannya disamakan dengan saksi-saksi lainnya, sehingga ada tindakan menyalahgunakan keadaan untuk mengelabui pihak yang sebenarnya sudah diketahui sejak awal akan dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Soroti Pembuktian Korupsi dan TPPU

Selain prosedur penetapan tersangka, Jamin menyoroti aspek pembuktian apabila perkara Febrie berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan, penanganan perkara TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap tindak pidana asal.

Meski demikian, menurut Jamin, ketentuan tersebut harus tetap diimbangi dengan standar pembuktian yang objektif dan kuat agar kewenangan penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan kriminalisasi.

Jamin juga mempertanyakan konstruksi perkara apabila pembuktian bertumpu pada keterangan seorang saksi kunci tanpa adanya klarifikasi secara langsung.

“Hak calon tersangka atau saksi untuk diperiksa, bahkan pada saat penangkapan tertangkap tangan pun, harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan harus memenuhi ketentuan hukum formal. Hal tersebut penting agar bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji di pengadilan.

Menurut Jamin, perkara Febrie menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan standar pembuktian secara objektif, termasuk ketika perkara memiliki dimensi politik maupun administratif.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi dan TPPU tetap harus dilakukan, tetapi prosesnya harus berjalan dengan menjamin kepastian hukum, integritas prosedural, dan perlindungan hak asasi warga negara.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Febrie AdriansyahHak asasiJamin Gintingkejaksaan agungKUHAPPembuktian hukumpenetapan tersangkatindak pidana korupsitindak pidana pencucian uang (TPPU)
Previous Post

Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Guru Besar UPH Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Guru Besar UPH Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

5 September 2026
Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

4 September 2026
Berulangnya Keracunan MBG, MBG Watch Desak Pengelola hingga Pemasok Diproses Pidana

Berulangnya Keracunan MBG, MBG Watch Desak Pengelola hingga Pemasok Diproses Pidana

4 September 2026
MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional, Sebut 43 Ribu Orang Jadi Korban

MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional, Sebut 43 Ribu Orang Jadi Korban

4 September 2026

Recent News

Guru Besar UPH Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Guru Besar UPH Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

5 September 2026
Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

Pasokan Air Waduk Penepat Kembali Mengalir, Pemkot Pontianak Siapkan 85 Ribu Liter Cadangan

4 September 2026
Berulangnya Keracunan MBG, MBG Watch Desak Pengelola hingga Pemasok Diproses Pidana

Berulangnya Keracunan MBG, MBG Watch Desak Pengelola hingga Pemasok Diproses Pidana

4 September 2026
MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional, Sebut 43 Ribu Orang Jadi Korban

MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional, Sebut 43 Ribu Orang Jadi Korban

4 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development