triggernetmedia.com – Pemerintah belum akan memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan pada APBN 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyesuaian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan diterapkan dalam penyusunan anggaran 2028.
Menurut Purbaya, pemerintah perlu menyiapkan skema penganggaran baru agar pelaksanaan MBG tetap berjalan tanpa mengganggu struktur APBN yang telah dibahas.
“Nah itu kita pikirkan nanti pas pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi sana-sini sehingga itu masih cukup,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, rancangan APBN 2027 telah melalui proses pembahasan sehingga perubahan struktur anggaran secara mendadak dinilai dapat mengacaukan rancangan yang sudah disusun.
“Karena sudah semua dibahas kan 2027, kalau diubah, berantakan semuanya. Itu yang kita cegah,” katanya.
Purbaya belum mengungkap pos anggaran yang nantinya akan digunakan untuk membiayai MBG mulai 2028. Ia hanya memastikan pemerintah akan melakukan penyesuaian melalui mekanisme realokasi anggaran.
“Yang jelas kan bisa diatur,” ujarnya.
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan. Karena itu, anggarannya tidak boleh terus menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
MK masih memperbolehkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG pada APBN 2026. Namun, mulai APBN tahun berikutnya, pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran program tersebut.
“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Suhartoyo.
MK memberikan batas waktu paling lambat pada APBN 2028 untuk menerapkan pemisahan anggaran tersebut. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu untuk menyiapkan sumber pendanaan dan skema baru sebelum kewajiban tersebut berlaku penuh.
Purbaya memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan penyesuaian anggaran dalam pembahasan APBN 2028.










