triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard dalam persidangan.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Kejaksaan Agung telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara TPPU yang sedang ditangani penyidik.
“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.
Richard juga menyatakan penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, keberatan Febrie terhadap surat perintah penahanan dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.
Hakim turut menjelaskan bahwa persoalan mengenai kebenaran keterangan seseorang berbeda dengan dasar normatif yang digunakan penyidik dalam menetapkan tindakan penahanan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak terdapat alasan untuk membatalkan penetapan tersangka maupun penahanan Febrie yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Febrie Ajukan Dua Gugatan
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait proses hukum yang menjeratnya.
Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134 dan menyangkut penyitaan, penggeledahan, serta penetapan tersangka. Dalam perkara tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Sementara perkara Nomor 135 berkaitan khusus dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam perkara ini.
Putusan Jumat ini memastikan permohonan praperadilan Nomor 135 ditolak seluruhnya. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan Febrie tetap berlaku.










