Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

Praperadilan Kasus TPPU

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Agustus 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard dalam persidangan.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Kejaksaan Agung telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara TPPU yang sedang ditangani penyidik.

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.

Richard juga menyatakan penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, keberatan Febrie terhadap surat perintah penahanan dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.

Hakim turut menjelaskan bahwa persoalan mengenai kebenaran keterangan seseorang berbeda dengan dasar normatif yang digunakan penyidik dalam menetapkan tindakan penahanan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak terdapat alasan untuk membatalkan penetapan tersangka maupun penahanan Febrie yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Febrie Ajukan Dua Gugatan

Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait proses hukum yang menjeratnya.

Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134 dan menyangkut penyitaan, penggeledahan, serta penetapan tersangka. Dalam perkara tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Sementara perkara Nomor 135 berkaitan khusus dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam perkara ini.

Putusan Jumat ini memastikan permohonan praperadilan Nomor 135 ditolak seluruhnya. Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan Febrie tetap berlaku.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Hukum# Jampidsus# PN Jakarta Selatan# proses hukum#Penahananalat buktiFebrie Adriansyahkejaksaan agungpraperadilanPutusan hakimtersangkaTindak Pidana Pencucian UangTPPU
Previous Post

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

28 Agustus 2026
Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

28 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global

Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global

28 Agustus 2026
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM

Insentif Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce untuk UMK Segera Diterapkan

28 Agustus 2026

Recent News

PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

28 Agustus 2026
Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

28 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global

Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global

28 Agustus 2026
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM

Insentif Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce untuk UMK Segera Diterapkan

28 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development