triggernetmedia.com – Penanganan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan terus berkembang. Hingga Jumat (28/8/2026), Polri telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 72 tersangka. Penambahan tersangka sejalan dengan bertambahnya laporan polisi serta intensifikasi penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di daerah bersama Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan, hingga saat ini terdapat 189 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
“Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, peningkatan jumlah tersangka tidak terlepas dari langkah proaktif kepolisian dalam melakukan penanganan di lapangan. Polda jajaran bersama Dittipidter Bareskrim juga terus melakukan asistensi untuk mempercepat proses pengungkapan perkara.
Bareskrim Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi
Selain mengejar pelaku perorangan, Bareskrim Polri kini mulai mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.
Irhamni mengatakan, seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini masih berasal dari kalangan individu. Namun, penyidik terus mengumpulkan dan memeriksa alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat korporasi yang turut terlibat.
Pendalaman tersebut mencakup kemungkinan adanya perintah kepada pelaku untuk melakukan pembakaran maupun transaksi tertentu yang berkaitan dengan tindak pidana karhutla.
“Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum akan diarahkan kepada pihak mana pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang cukup. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada korporasi, penyidikan akan dikembangkan lebih lanjut.
Diduga Bakar Lahan untuk Perkebunan Sawit
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan dugaan bahwa sebagian pelaku sengaja menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Dari 72 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, tujuh orang diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan sawit. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Barang bukti tersebut antara lain puluhan korek api, botol berisi oli bekas, solar, Pertalite, minyak tanah, serta sejumlah peralatan untuk membuka lahan seperti parang, kapak, cangkul dan chainsaw.
Penyidik juga menyita kayu bekas terbakar, sampel tanah, polybag, hingga bibit sawit.
Irhamni menyebut pembakaran diduga dipilih karena dianggap sebagai cara yang lebih murah untuk membersihkan lahan dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Polri memastikan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik praktik pembakaran lahan. Penelusuran alat bukti menjadi dasar utama untuk menentukan pertanggungjawaban hukum setiap pihak.











