triggernetmedia.com – Memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat sejumlah pemerintah daerah kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari paparan asap, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar pelaksanaannya tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, keputusan memindahkan aktivitas belajar dari sekolah ke rumah harus tetap dibarengi dengan pemenuhan hak anak. Pemerintah tidak dapat sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pendidikan dan perlindungan kepada orang tua.
“Ketika anak belajar dari rumah, negara tidak boleh merasa tugasnya selesai. Justru harus dipastikan apakah anak memiliki ruang belajar yang aman, akses internet, pendampingan orang tua, makanan bergizi, layanan kesehatan, dan lingkungan rumah yang juga terlindungi dari paparan asap,” kata Jasra, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai kondisi setiap keluarga berbeda. Tidak semua orang tua memiliki perangkat, jaringan internet, maupun waktu yang cukup untuk mendampingi anak mengikuti pembelajaran daring.
Jika tidak diantisipasi, penerapan PJJ dalam situasi karhutla justru dapat memperbesar kesenjangan pendidikan. Anak dari keluarga dengan fasilitas memadai akan lebih mudah mengikuti pembelajaran, sedangkan anak dari keluarga rentan berpotensi tertinggal.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat atas nama perlindungan justru melahirkan ketimpangan baru. Anak yang memiliki akses teknologi akan tetap belajar, sementara anak dari keluarga rentan semakin tertinggal,” ujarnya.
Di sejumlah daerah, PJJ telah diberlakukan sebagai respons terhadap kondisi udara yang tidak sehat. Di Kota Pontianak, berdasarkan laporan KPAD Kota Pontianak kepada KPAI, pembelajaran daring diterapkan sejak 12 hingga 29 Agustus 2026 dan pelaksanaannya akan dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga memperpanjang PJJ bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP sampai 28 Agustus.
Menurut KPAI, pemerintah daerah perlu memiliki protokol yang jelas dan fleksibel dalam menghadapi kondisi udara yang berubah-ubah. Sekolah tidak harus selalu langsung beralih ke PJJ. Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan tingkat risiko, seperti membatasi aktivitas luar ruangan, mengatur ulang waktu belajar, atau menerapkan pembelajaran dari rumah.
Selain memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung, kebutuhan dasar anak juga tidak boleh terabaikan. KPAI meminta layanan makanan bergizi tetap diperhatikan meski anak tidak datang ke sekolah.
Kelompok anak rentan juga perlu menjadi prioritas. Pemerintah diminta memetakan anak dengan kondisi kesehatan tertentu, penyandang disabilitas, anak yang tinggal di daerah rawan kebakaran, serta mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Jasra menegaskan, penggunaan masker memang dapat membantu mengurangi paparan asap, tetapi langkah tersebut bukan satu-satunya solusi.
“Masker penting, tetapi masker bukan solusi akhir. Kita harus memutus sumber masalahnya, mengurangi paparan dan memastikan anak mendapatkan layanan kesehatan serta pendidikan yang tetap berjalan,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak menjadikan PJJ sebagai solusi berulang setiap kali kabut asap muncul. Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan dan pendidikan yang mampu berjalan meski terjadi kondisi darurat.
“Kita tidak boleh membiasakan anak-anak hidup dalam siklus: ada asap, sekolah diliburkan, asap hilang, sekolah dibuka, lalu asap datang lagi. Yang harus kita bangun adalah sistem yang membuat anak tetap terlindungi dalam situasi apa pun,” pungkas Jasra.










