triggernetmedia.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman dan penindakan terhadap pelaku di lapangan. Pemerintah didorong memperluas pengawasan hingga ke tingkat korporasi melalui audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyampaikan dorongan tersebut menyusul penetapan 72 tersangka karhutla oleh Bareskrim Polri. Para tersangka merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda di Sumatra dan Kalimantan.
Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Menurut Alex, banyaknya perkara karhutla menunjukkan perlunya evaluasi yang lebih mendalam terhadap aktivitas usaha di kawasan yang rawan terbakar. Audit korporasi dinilai dapat menjadi instrumen untuk menelusuri apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pengelolaan lahan dan lingkungan sesuai ketentuan.
“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” tegas Alex kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Ia menilai penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera, bukan sekadar menghukum pelaku setelah kebakaran terjadi. Pemeriksaan terhadap tata kelola perusahaan perlu dilakukan agar potensi pelanggaran dapat diketahui sejak awal.
Alex bahkan mengusulkan audit korporasi dijadikan salah satu syarat dalam proses perpanjangan izin usaha setiap tahun.
“Pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” ujarnya.
Pastikan Izin Tak Sekadar Dokumen
Menurut Alex, audit dapat digunakan untuk menguji kesesuaian antara praktik di lapangan dengan izin dan rencana kerja yang dimiliki perusahaan.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan berbagai kewajiban yang tercantum dalam dokumen perizinan benar-benar diterapkan, termasuk langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Dari audit korporasi, kita juga bisa memastikan, kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan atau dia sekadar jadi dokumen administratif,” jelasnya.
Alex juga mengingatkan kembali tragedi karhutla besar pada 1997-1998 yang berdampak luas terhadap kawasan hutan dan lahan di Kalimantan. Pengalaman tersebut, menurutnya, harus menjadi pelajaran agar penanganan karhutla tidak selalu bersifat reaktif.
Audit korporasi diharapkan dapat membantu pemerintah menelusuri faktor penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan.
Pengawasan Pembukaan Lahan Diperketat
Selain audit, Alex mendorong pengawasan terpadu terhadap aktivitas pembukaan lahan perkebunan. Pengawasan perlu melibatkan berbagai instansi agar pencegahan dan penindakan dapat berjalan beriringan.
Ia juga menekankan pentingnya menghitung kerugian lingkungan secara akurat dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, dampak ekologis akibat karhutla dapat menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban.
Alex berharap pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab tidak lagi memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik pembakaran lahan.
Sebaliknya, perusahaan yang mampu menerapkan pengelolaan lahan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan dinilai layak mendapatkan insentif dari pemerintah.
Masyarakat Didorong Buka Lahan Tanpa Bakar
Upaya pencegahan karhutla juga perlu menyasar masyarakat. Alex menilai edukasi harus dibarengi dengan kemampuan praktis agar warga memiliki alternatif selain menggunakan api ketika membuka lahan.
“Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” pungkasnya.
Menurut Alex, penanganan karhutla yang efektif membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pengawasan korporasi, pengendalian pembukaan lahan, penegakan hukum, hingga perubahan perilaku masyarakat.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pemerintah diharapkan tidak hanya bertindak ketika api sudah muncul, tetapi mampu mencegah kebakaran sejak dari sumber risikonya.











