triggernetmedia.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
Meski demikian, Listyo belum mengungkap jumlah maupun identitas orang yang telah diamankan. Ia menyebut proses penanganan kasus masih terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.
“Beberapa nama sudah kami amankan,” kata Listyo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).
Salah satu penanganan kasus karhutla dilakukan Polres Berau, Kalimantan Timur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga membakar lahan di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dan menimbulkan kerugian material hingga Rp1,2 miliar.
Kasus bermula setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sekaligus melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam. BS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, BS membakar lahan setelah mendapat perintah dari pemilik lahan. Pembakaran dilakukan dengan alasan untuk mempersiapkan lahan yang akan digunakan sebagai area perkebunan kelapa sawit.
“BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ungkap Ridho.
Pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) di lima titik. Namun, kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Api kemudian merembet keluar dari area lahan yang dibakar hingga mencapai kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Perusahaan yang terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Akibat kebakaran, sekitar 12 hektare lahan terdampak dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
BS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi Perkuat Pengawasan Wilayah Rawan
Seiring meningkatnya potensi karhutla, Polres Berau memperkuat pengawasan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Personel kepolisian disiagakan di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Pengawasan dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api.
Polisi juga membentuk tim gerak cepat yang bersiaga selama 24 jam. Tim tersebut bertugas merespons laporan maupun temuan titik api agar kebakaran tidak meluas.
Penanganan kasus di Berau menjadi salah satu upaya kepolisian menekan karhutla sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.









