triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas sebagai langkah mencegah kecelakaan kembali terjadi. Pengawasan difokuskan pada kendaraan angkutan berukuran besar serta pelajar yang belum memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga pelajar. Peristiwa itu sekaligus menjadi pengingat agar seluruh pengguna jalan lebih disiplin dalam menerapkan aturan keselamatan berkendara.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan besar mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai waktu dan ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan angkutan barang berukuran besar.
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujar Rendrayani, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Pontianak masih terbatas. Kondisi ini semakin menjadi tantangan karena Kota Pontianak belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat digunakan sebagai jalur khusus kendaraan angkutan berat.
“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.
Kendaraan Besar Tak Bebas Melintas
Rendrayani menegaskan, pengaturan kendaraan besar tidak hanya berdasarkan waktu operasional, tetapi juga mempertimbangkan kelas dan fungsi jalan.
Kendaraan angkutan barang dengan panjang lebih dari enam meter hanya diperbolehkan melintas pada jalan nasional dan jalan provinsi tertentu yang sesuai dengan ketentuan kelas jalan.
Beberapa ruas yang dapat dilalui kendaraan tersebut di antaranya Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Hasanudin, Jalan H Rais A Rahman, Jalan Husein Hamzah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Kom Yos Sudarso, dan Jalan Ya’ M Sabran.
Sementara kendaraan peti kemas 40 feet diperbolehkan melintas di sejumlah ruas seperti Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Kom Yos Sudarso, dan Ya’ M Sabran.
“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa. Kendaraan diminta menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” jelasnya.
Dishub menilai pengaturan tersebut penting untuk mengurangi potensi kepadatan dan risiko kecelakaan, khususnya pada jam-jam ketika aktivitas pelajar, pekerja, pengendara sepeda motor, serta pengguna jalan lainnya meningkat.
Antarjemput Siswa Akan Diperluas
Selain melakukan pengaturan kendaraan berat, Pemkot Pontianak juga menyiapkan langkah lain untuk meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya.
Salah satunya melalui pengembangan layanan antarjemput siswa. Layanan yang saat ini telah berjalan di Pontianak Barat direncanakan diperluas ke wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Rendrayani.
Di sisi lain, Dishub bersama Satlantas akan meningkatkan penertiban terhadap pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi tetap membawa kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecelakaan sekaligus membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.
Rendrayani mengajak pengusaha angkutan, pengemudi kendaraan berat, orang tua, pelajar, serta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan lalu lintas.
Menurutnya, upaya menciptakan lalu lintas yang aman tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat. Kesadaran seluruh pengguna jalan menjadi faktor utama dalam menekan angka kecelakaan.
“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.










