triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terbaru, Tim 9 Kejagung memeriksa enam saksi dari kalangan swasta pada Rabu (19/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil penyidik hadir untuk memberikan keterangan.
“Hari ini ada inisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH. Semuanya dari pihak swasta,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi tidak berlangsung dalam waktu yang sama. Sebagian telah menyelesaikan pemeriksaan, sementara beberapa lainnya masih menjalani proses pendalaman oleh penyidik.
“Semua hadir. Ada yang sudah selesai, mungkin ada yang masih berlangsung,” katanya.
Keterangan enam saksi tersebut dibutuhkan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah ditangani. Tim 9 juga terus mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU yang menjadi fokus penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pihak swasta menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai hubungan antar pihak serta mendalami berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Febrie Tempuh Jalur Praperadilan
Di tengah penyidikan yang masih berjalan, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui permohonan tersebut, Febrie meminta hakim menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polri.
Selain penetapan tersangka, pihak Febrie menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan. Salah satu tindakan yang dipersoalkan adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Tim hukum Febrie menilai proses hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, mereka meminta hakim praperadilan memberikan penilaian terhadap tindakan penyidik tersebut.
Dalam perkara praperadilan ini, Febrie Adriansyah berkedudukan sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai Turut Termohon.
Sementara itu, Kejagung tetap melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.










