triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 telah melalui proses pemeriksaan. Lembaga antirasuah menyebut nilai tersebut didasarkan pada hasil penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan kerugian keuangan negara tersebut telah menjadi bagian dari materi penyidikan dan tercantum dalam berkas perkara.
“Ada unsur kerugian negara dan itu sudah bisa kami buktikan dalam materi penyidikan yang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Taufik, proses penghitungan dilakukan melalui koordinasi antara penyidik KPK dan auditor BPK. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan hasil penghitungan tersebut juga telah melalui proses verifikasi oleh JPU. Karena itu, nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar nantinya akan menjadi salah satu hal yang diuji dalam persidangan perkara tersebut.
“Dari proses penyidikan, koordinasi dengan auditor BPK sampai menghasilkan laporan pemeriksaan, hasilnya kemudian diserahkan kepada penuntut umum dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Yaqut Persoalkan Dasar Kerugian Negara
Penjelasan KPK tersebut disampaikan setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut meminta KPK menjelaskan secara terbuka bagaimana angka Rp622 miliar tersebut diperoleh.
Yaqut juga mempertanyakan bagian dari proses pembagian kuota haji yang dianggap menyebabkan berkurangnya keuangan negara hingga kemudian dikategorikan sebagai kerugian negara.
Perdebatan mengenai angka kerugian tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Yaqut Didakwa Terima USD271.500
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500.
Jaksa menduga Yaqut mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Kebijakan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga menduga pengisian kuota tersebut berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Yaqut disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan disebut mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Selain Yaqut, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.










