Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Yaqut Bukan Sekadar Klaim

KPK Ungkap Dasar Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
19 Agustus 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Haniv, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 telah melalui proses pemeriksaan. Lembaga antirasuah menyebut nilai tersebut didasarkan pada hasil penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan kerugian keuangan negara tersebut telah menjadi bagian dari materi penyidikan dan tercantum dalam berkas perkara.

“Ada unsur kerugian negara dan itu sudah bisa kami buktikan dalam materi penyidikan yang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Taufik, proses penghitungan dilakukan melalui koordinasi antara penyidik KPK dan auditor BPK. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Ia menegaskan hasil penghitungan tersebut juga telah melalui proses verifikasi oleh JPU. Karena itu, nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar nantinya akan menjadi salah satu hal yang diuji dalam persidangan perkara tersebut.

“Dari proses penyidikan, koordinasi dengan auditor BPK sampai menghasilkan laporan pemeriksaan, hasilnya kemudian diserahkan kepada penuntut umum dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Yaqut Persoalkan Dasar Kerugian Negara

Penjelasan KPK tersebut disampaikan setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut meminta KPK menjelaskan secara terbuka bagaimana angka Rp622 miliar tersebut diperoleh.

Yaqut juga mempertanyakan bagian dari proses pembagian kuota haji yang dianggap menyebabkan berkurangnya keuangan negara hingga kemudian dikategorikan sebagai kerugian negara.

Perdebatan mengenai angka kerugian tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Yaqut Didakwa Terima USD271.500

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500.

Jaksa menduga Yaqut mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Kebijakan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga menduga pengisian kuota tersebut berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Yaqut disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar USD271.500.

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan disebut mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Selain Yaqut, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Achmad Taufik HuseinBPKKasus korupsi hajiKemenagkerugian negara Rp622 miliarKPKKuota Hajikuota haji khususPengadilan Tipikorpenyelenggaraan ibadah hajiUSD271.500yaqut cholil qoumas
Previous Post

Waspada Meterai Palsu Beredar di Marketplace, Begini Cara Mudah Membedakannya

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Haniv, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Yaqut Bukan Sekadar Klaim

19 Agustus 2026
Waspada Meterai Palsu Beredar di Marketplace, Begini Cara Mudah Membedakannya

Waspada Meterai Palsu Beredar di Marketplace, Begini Cara Mudah Membedakannya

19 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI di Sungai Raya Dalam, Wagub Kalbar Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

Semarak HUT ke-81 RI di Sungai Raya Dalam, Wagub Kalbar Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

19 Agustus 2026
Peduli Kesehatan Warga, TP PKK Pontianak Bagikan Masker di Tengah Kondisi Asap

Peduli Kesehatan Warga, TP PKK Pontianak Bagikan Masker di Tengah Kondisi Asap

19 Agustus 2026

Recent News

KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Haniv, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Yaqut Bukan Sekadar Klaim

19 Agustus 2026
Waspada Meterai Palsu Beredar di Marketplace, Begini Cara Mudah Membedakannya

Waspada Meterai Palsu Beredar di Marketplace, Begini Cara Mudah Membedakannya

19 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI di Sungai Raya Dalam, Wagub Kalbar Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

Semarak HUT ke-81 RI di Sungai Raya Dalam, Wagub Kalbar Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

19 Agustus 2026
Peduli Kesehatan Warga, TP PKK Pontianak Bagikan Masker di Tengah Kondisi Asap

Peduli Kesehatan Warga, TP PKK Pontianak Bagikan Masker di Tengah Kondisi Asap

19 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development