triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, Mohamad Haniv.
Penahanan dilakukan setelah Haniv ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv ditahan untuk masa 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv diduga meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang berkaitan dengan anaknya berinisial FP.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Dari permintaan sponsor tersebut, KPK menduga Haniv menerima sekitar Rp400 juta dari beberapa perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Selain dugaan penerimaan dalam bentuk uang, penyidik juga menemukan aliran gratifikasi berupa valuta asing. Penerimaan tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2014 hingga 2022 melalui sejumlah pihak dengan perantara berinisial BSA.
Uang yang diterima kemudian diduga ditempatkan Haniv dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode 2013-2018. Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak maupun perusahaan dan kemudian ditukarkan melalui beberapa tempat penukaran valuta asing atau money changer.
Dari rangkaian transaksi tersebut, nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sekitar Rp10 miliar.
Dengan demikian, KPK menyebut total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Atas perkara tersebut, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih mendalam rangkaian penerimaan gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.











