triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing di PT TPL Tbk. Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor produk pulp yang berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025.
Penyidik menduga perusahaan melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Praktik under invoicing tersebut diduga berdampak terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dari proses penggeledahan.
“Dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Saiful kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) malam.
PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan. Dalam penyidikan, Kejagung menduga sejak 2008 terdapat transaksi ekspor pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan.
Produk Pulp Diduga Dilaporkan dengan Kode Berbeda
Dalam dokumen ekspor, produk yang dikirim dari Indonesia disebut sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Namun, penyidik menemukan adanya perbedaan karakteristik, fungsi, serta nilai pasar dari produk yang diekspor. Produk tersebut diduga sebenarnya merupakan dissolving pulp yang juga dikenal dengan nama High Alpha Pulp.
“Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya,” ujar Saiful.
Perbedaan klasifikasi dan pelaporan nilai transaksi tersebut diduga menyebabkan nilai penjualan yang dilaporkan kepada perusahaan afiliasi, termasuk PT Asia Pacific Rayon (APR), tidak mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Kejagung menduga kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap perhitungan kewajiban pajak perusahaan. Penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara diduga menjadi lebih rendah.
Dua Tersangka Dikaitkan dengan Pemeriksaan Pajak
Selain dugaan manipulasi transaksi, penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.
BP disebut merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023. Sementara SR disebut terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada 2024.
Menurut Kejagung, pihak perusahaan diduga meminta bantuan kepada kedua tersangka dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024,” jelas Saiful.
Penyidik menduga permintaan tersebut dipenuhi meski bertentangan dengan tugas dan kewajiban para tersangka sebagai pemeriksa.
Keduanya diduga tidak melakukan penelaahan secara semestinya terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Akibatnya, proses pemeriksaan pajak disebut tidak berjalan sesuai program audit yang telah ditetapkan.
“Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ungkap Saiful.
Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut kini tengah didalami Kejagung. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
“Hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” kata Saiful.
Besaran kerugian tersebut masih merupakan hasil penghitungan sementara dan proses penyidikan masih berlanjut.
Kejagung kemudian menahan BP dan SR selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya dijerat menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian transaksi, dugaan aliran uang, serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.










