triggernetmedia.com – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri alat bukti serta memperkuat konstruksi perkara yang turut berkaitan dengan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat perusahaan yang digeledah berada di bawah kendali Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.
“Kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah rumah Nurman Herin alias NH di Depok, Jawa Barat. Namun, Kejagung belum mengungkap hasil dari penggeledahan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Anang mengatakan informasi mengenai barang bukti maupun temuan penyidik akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan perkara.
Sejalan dengan penggeledahan, penyidik turut memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH untuk memperdalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Menurut Anang, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.










