triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tersangka tersebut berinisial NH alias Nurman Herin.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga memimpin Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Hari ini, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Rudi menjelaskan, sebelum menetapkan NH sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Perusahaan yang telah dimintai keterangan antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang.
Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan pihak-pihak yang tengah diselidiki dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus TPPU tersebut.











