triggernetmedia.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola dan pencegahan korupsi di lingkungan lembaga.
Sudaryono mengatakan, pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran lainnya.
“Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Salah satu penyebab terbesar adalah karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan lain-lain,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain itu, BGN juga menemukan sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Menurut Sudaryono, proses penjatuhan sanksi terhadap mereka masih berlangsung dan berpotensi berujung pada pemberhentian.
BGN juga mencatat sebanyak 39 ASN melakukan pelanggaran ringan. Mereka akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga surat peringatan.
Sudaryono mengungkapkan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain keterlibatan dalam praktik judi online, pelanggaran disiplin, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi mengambil uang,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh pegawai BGN agar tidak mengambil keuntungan pribadi dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penyimpangan sekecil apa pun tetap dapat terdeteksi.
Sudaryono juga mengakui masih terdapat praktik koruptif di lingkungan BGN. Ia menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terungkap sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
“Terkait tindak pidana korupsi ini kami menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada pihak yang memang berwenang menangani,” kata dia.










