triggernetmedia.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry.
Pengunduran diri itu mengakhiri perjalanan Perry sebagai Gubernur BI yang telah menjabat sejak 2018 dan memasuki periode keduanya pada 2023.
Berasal dari Keluarga Sederhana
Perry Warjiyo lahir di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 25 Februari 1959. Ia merupakan anak keenam dari sembilan bersaudara dari keluarga petani.
Semasa muda, Perry pernah menjadi kenek angkutan umum jurusan Yogyakarta–Prambanan untuk membantu perekonomian keluarganya. Ia sempat bercita-cita menjadi dokter, namun keterbatasan biaya membuatnya memilih menempuh pendidikan di bidang ekonomi.
Perry mengenyam pendidikan dasar hingga menengah di Sukoharjo dan Surakarta sebelum melanjutkan studi di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia lulus pada 1982, kemudian melanjutkan pendidikan ke Iowa State University, Amerika Serikat.
Di kampus tersebut, Perry meraih gelar Master bidang Ekonomi Moneter dan Internasional pada 1989, serta gelar doktor (Ph.D.) pada bidang yang sama pada 1991.
Empat Dekade Mengabdi di Bank Indonesia
Perry memulai karier di Bank Indonesia pada Januari 1984 sebagai staf. Selama lebih dari 40 tahun, ia menempati berbagai jabatan strategis, mulai dari bidang riset ekonomi, kebijakan moneter, hingga kebijakan makroprudensial.
Pada 2007 hingga 2009, Perry dipercaya menjadi Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF) mewakili 13 negara anggota South-East Asia Voting Group (SEAVG).
Setelah kembali ke Indonesia, ia menjabat Asisten Gubernur Bank Indonesia sebelum diangkat menjadi Deputi Gubernur BI pada 2013.
Perry kemudian dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 menggantikan Agus Martowardojo. Ia kembali dipercaya memimpin bank sentral untuk periode kedua pada 2023.
Selama memimpin BI, Perry dikenal aktif mendorong stabilitas sistem keuangan, penguatan bauran kebijakan moneter, percepatan digitalisasi sistem pembayaran, serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Pengunduran Diri
Masa jabatan Perry yang seharusnya berakhir pada 2028 kini terhenti setelah ia mengajukan pengunduran diri.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, tugas Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, hingga proses penunjukan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gaji dan Fasilitas
Besaran gaji Gubernur Bank Indonesia tidak dipublikasikan secara resmi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengatur bahwa besaran gaji dan penghasilan Dewan Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.
Berbagai laporan media memperkirakan total penghasilan Gubernur BI, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan, mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Namun, hingga kini Bank Indonesia tidak pernah mengumumkan angka resmi mengenai besaran penghasilan tersebut.










